Tuturpedia.com – Pada hari Kamis (8/2/2024), warga Australia menyambut baik adanya usulan undang-undang baru yang memberikan hak kepada pekerja untuk mengabaikan telepon dan pesan dari atasan mereka di luar jam kerja.
Dikutip Tuturpedia dari laman Reuters pada Sabtu (10/2/2024), RUU tersebut sekarang akan dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk persetujuan akhir.
RUU ini digadang-gadang menjadi salah satu dari berbagai perubahan undang-undang hubungan industrial yang diusulkan oleh pemerintah federal dalam rancangan undang-undang parlemen.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese mengatakan bahwa RUU ini akan melindungi hak-hak pekerja dan berkontribusi dalam memulihkan keseimbangan kehidupan kerja dan kehidupan yang sehat.
Hal ini juga menyoroti akan adanya potensi denda bagi pengusaha yang melanggar peraturan.
“Apa yang kami katakan hanyalah tentang seseorang yang tidak dibayar 24 jam sehari, tidak boleh dihukum jika mereka tidak online dan tersedia 24 jam sehari,” kata Albanese.
Menteri Ketenagakerjaan, Tony Burke mengatakan mayoritas telah tercapai kesepakatan di parlemen untuk meloloskan RUU tersebut.
Dia juga menyebutkan jika RUU ini akan menghentikan kemungkinan seseorang bekerja lembur, tidak adanya bayaran lembur, dan mencegah kontak yang tidak masuk akal di luar jam kerja.
Dilansir Tuturpedia dari laman The Independent, warga Australia rata-rata bekerja lembur selama enam minggu tanpa dibayar setiap tahunnya.
Namun, beberapa pemimpin bisnis mengecam hal tersebut dan menilai RUU tersebut adalah tindakan yang melampaui batas.
Mereka mendesak Senat untuk hati-hati dan mempertimbangkan kembali implikasi dari RUU tersebut yang dinilai “terburu-buru dan cacat”.
“Teknologi modern telah memberikan fleksibilitas kepada tenaga kerja dan banyak karyawan tidak perlu lagi duduk di belakang meja dari jam sembilan sampai jam lima. Kita tidak bisa membiarkan Undang-Undang Hubungan Industrial mempersulit pemilik usaha yang bekerja keras untuk menghasilkan kekayaan yang kita nikmati sebagai sebuah bangsa,” ungkap perwakilan pebisnis Australia.
Sebelum Australia, Undang-Undang Industrial ini sudah diterapkan di beberapa negara lainnya. Prancis pertama kali memperkenalkan undang-undang hak untuk memutuskan hubungan pada tahun 2017.
Kenya juga merupakan salah satu negara Afrika pertama yang berupaya menerapkan undang-undang serupa.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah















