Jakarta, Tuturpedia.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berada di ujung tanduk. Kritik keras mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama Badan Gizi Nasional (BGN), Kamis (3/9/2026). Pengelolaan dapur yang mengabaikan standar keamanan pangan dinilai menjadi bom waktu terjadinya kasus keracunan massal yang berulang.
Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menyoroti sikap BGN yang terkesan mengabaikan standar penting seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), analisis HACCP, serta pelibatan BPOM dan pemerintah daerah.
“Sudahlah, taruhan sama saya. Keracunan pasti akan terjadi karena variabel tata kelola makanan siap saji tidak dipenuhi. BGN mau main sendiri, vertikal, seragam, serentak,” tegas Edy.
Kerumitan Dapur MBG Libas Kapasitas Puskesmas
Edy membeberkan bahwa skala pengawasan program ini sangat masif dan rumit. Dengan total sekitar 27.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), jumlah ini melonjak lebih dari dua kali lipat dibanding total 10.280 unit Puskesmas di seluruh Indonesia.
Kondisi makin mengkhawatirkan karena SDM pengelola dapur MBG di lapangan dinilai minim latar belakang pengolahan makanan siap saji.
- Skala Masif: 27.000 unit SPPG vs 10.280 unit Puskesmas.
- Risiko SDM: Petugas dapur tidak memiliki keahlian pengolahan makanan siap saji yang memadai.
- Abaikan Regulasi: Tidak dilibatkannya BPOM, Pemda, dan pengabaian Perpres 82 serta standar HACCP.
Atas dasar ini, DPR mendesak Kepala BGN Sudaryono memanfaatkan 100 hari pertama masa kerjanya untuk melakukan perombakan total pada desain manajemen strategis program, bukan sekadar urusan pengajuan anggaran.
Ratusan Santri Sidoarjo Jadi Korban
Ancaman keracunan ini bukan gertakan semata. Pada Selasa (1/9/2026), sebanyak 556 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo, bertumbangan usai menyantap paket makanan MBG. Gejala mual, muntah, sakit perut, hingga lemas memaksa puluhan santri dilarikan ke fasilitas kesehatan.
Atas insiden tersebut, BGN menjatuhkan sanksi suspend berat selama 30 hari kepada SPPG Kalitengah, Tanggulangin, serta mengusulkan pencopotan Kepala SPPG terkait. DPR menegaskan bahwa penindakan setelah kejadian tidaklah cukup; evaluasi menyeluruh dan pengetatan pengawasan adalah harga mati sebelum korban terus berjatuhan.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.
