banner 728x250

Adanya Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, KPU RI Menonaktifkan 7 PPLN Kuala Lumpur 

KPU RI menonaktifkan 7 PPLN Kuala Lumpur usai diduga ada pelanggaran Pemilu 2024. Foto: Tangkapan Layar YouTube KPU RI
KPU RI menonaktifkan 7 PPLN Kuala Lumpur usai diduga ada pelanggaran Pemilu 2024. Foto: Tangkapan Layar YouTube KPU RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menonaktifkan tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur lantaran adanya dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Rabu (28/2/2024), Ketua Umum KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebutkan adanya penonaktifan ini dilakukan karena adanya masalah serius terkait pendataan pemilih. 

Tak ayal masalah ini mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling di Kuala Lumpur harus diulang. 

Hasyim Asy’ari juga menjelaskan jika pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan diambil alih oleh KPU RI. 

Hasyim dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan jauh lebih teliti dalam melakukan pemutakhiran ulang data para pemilih. 

“Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN, karena kan ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur,” ujar Hasyim Asy’ari. 

Lebih lanjut, ia mengatakan jika PSU atau pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan diambil alih oleh KPU Pusat, di mana nantinya akan ada anggota KPU pusat yang ditugaskan untuk melaksanakan PSU tersebut. 

“Kita ambil alih oleh KPU Pusat. Nanti ada beberapa anggota KPU pusat yang kita tugaskan untuk melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal. Tentu saja kami akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan kita di Kuala Lumpur,” lanjutnya. 

Selain itu, ia juga mengatakan sudah melakukan rapat dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang memberikan fasilitas bagi KPU untuk memberikan pelayanan pemilu di luar negeri.  

“Nah, oleh karena itu kan hari ini kita rapat dengan Kemenlu juga, yang apa namanya memberikan support atau fasilitasi bagi KPU untuk pelayanan pemilu di luar negeri,” tukas Hasyim Asy’ari.

Sebelumnya, diketahui ada aduan terkait dugaan pelanggaran terhadap para anggota PPLN Kuala Lumpur, yakni berupa masalah serius daftar pemilih. 

Akibatnya, pelaksanaan pemungutan suara di Kuala Lumpur pun dipertanyakan integritasnya. Aduan tersebut disampaikan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kemudian DKPP menyerahkan masalah tersebut kepada KPU. 

“Sementara kewenangan untuk memeriksa itu bukan di DKPP, lalu oleh DKPP diserahkan kepada KPU,” ucap Hasyim. 

Sementara itu, saat ini, dua orang komisioner KPU, Idham Holik dan Mochamad Afifudin telah diberikan tugas untuk mempersiapkan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. 

Kedua komisioner KPU itu nantinya akan didampingi tim kesekretariatan serta anggota Bawaslu Kuala Lumpur.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses