Polda Jatim Bongkar 22 Titik Mafia BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar! TPPU Disiapkan untuk Kejar Aset Pelaku

TUTURPEDIA - Polda Jatim Bongkar 22 Titik Mafia BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar! TPPU Disiapkan untuk Kejar Aset Pelaku
banner 120x600

Surabaya, Tuturpedia.com – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Jawa Timur terbongkar. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap jaringan penyalahgunaan energi bersubsidi yang beroperasi di 22 lokasi berbeda dengan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Tak main-main, praktik ilegal yang tersebar di belasan kabupaten dan kota tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar. Polisi bahkan menyiapkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Dekananto, dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (2/11/2026).

“Dari penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 orang tersangka,” ujar Dekananto.

Operasi pengungkapan dilakukan melalui kerja sama Polda Jatim dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Langkah tersebut dilakukan menyusul keresahan masyarakat akibat kelangkaan energi bersubsidi. BBM dan LPG yang semestinya dinikmati masyarakat kecil serta pelaku UMKM justru diduga disalahgunakan oleh sejumlah kelompok untuk kepentingan bisnis ilegal.

22 Lokasi, Belasan Daerah Terdampak

Sebanyak 22 titik pengungkapan tersebar di Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang hingga Situbondo.

Dari operasi tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 2.734 liter Pertalite, 24.799 liter solar bersubsidi, serta 434 tabung LPG.

Rinciannya, 250 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 184 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi yang diduga merupakan hasil praktik pengoplosan.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, total kerugian keuangan negara mencapai Rp35.737.976.000.

“Angka ini masih hitungan sementara,” ungkap Kapolda.

TPPU Jadi Senjata Telusuri Kekayaan Pelaku

Tidak berhenti pada penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti, Polda Jatim juga akan mengembangkan perkara melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini dinilai penting untuk membongkar aliran uang, menelusuri keuntungan hasil penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, sekaligus mengidentifikasi aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

Kapolda mengungkapkan, praktik tersebut bukan perkara baru. Para pelaku diduga telah menjalankan aktivitas ilegal dalam kurun waktu cukup lama.

“Karena ini sudah berlangsung cukup lama dan para pelakunya bukan orang baru, kami akan kembangkan penyidikan dengan menerapkan TPPU,” tegasnya.

Dekananto juga menjelaskan bahwa 21 tersangka tersebut tidak berasal dari satu sindikat tunggal. Masing-masing daerah memiliki beberapa kelompok terorganisasi yang menjalankan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

“Masing-masing kabupaten dan kota ini memiliki beberapa jaringan terorganisasi, jadi bukan satu sindikat tunggal,” jelasnya.

Penyidikan pun masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung kerugian negara secara menyeluruh.

Subsidi untuk Rakyat, Bukan Ladang Bisnis Ilegal

Kasus ini kembali membuka persoalan serius dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Ketika masyarakat kecil harus mengantre untuk mendapatkan solar maupun LPG 3 kilogram, justru muncul dugaan praktik penyalahgunaan yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada penangkapan para pelaku di lapangan. Penelusuran aliran dana, pembongkaran jaringan hingga penyitaan aset melalui mekanisme hukum TPPU menjadi langkah penting agar keuntungan dari praktik ilegal tidak tetap dinikmati para pelakunya.

Polda Jatim menegaskan komitmennya memperketat pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran, terutama bagi masyarakat rentan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebab, subsidi energi berasal dari uang negara yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya jaringan bisnis ilegal.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

tuturpedia.com - 2026