Datang Bulan Tak bisa Dihindari, Pembalut Perempuan Tetap Kena PPN 11 Persen

TUTURPEDIA - Datang Bulan Tak bisa Dihindari, Pembalut Perempuan Tetap Kena PPN 11 Persen
banner 120x600

Jakarta, Tuturpedia.com – Kebijakan perpajakan terhadap produk menstruasi kembali menjadi sorotan publik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif sebesar 11 persen. Senin, (02/11/2026).

Penegasan tersebut memantik perbincangan, terutama di kalangan masyarakat yang menilai pembalut bukan sekadar barang konsumsi biasa, melainkan kebutuhan dasar perempuan yang tidak bisa dihindari.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP). Hingga saat ini, produk tersebut belum mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana sejumlah kebutuhan pokok lainnya.

Keluhan masyarakat sebelumnya ramai disampaikan melalui media sosial. Mereka mempertanyakan alasan pemerintah masih mengenakan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi, sementara pembalut merupakan kebutuhan rutin yang harus dipenuhi perempuan setiap bulan.

PPN 11 Persen, Berapa Tambahan yang Harus Dibayar?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, barang kena pajak nonmewah menggunakan tarif PPN 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 11/12 dari harga jual.

Mekanisme tersebut membuat beban PPN efektif setara 11 persen dari harga jual.

Sebagai gambaran, apabila harga pembalut sebelum pajak sebesar Rp20.000, konsumen harus menanggung PPN sebesar Rp2.200. Dengan demikian, harga yang dibayarkan menjadi Rp22.200.

Jika dihitung dari jutaan konsumen yang membeli pembalut secara rutin, pungutan tersebut menjadi bagian dari pengeluaran rumah tangga yang terus berulang.

Mengapa Pembalut Belum Dibebaskan dari Pajak?

DJP menjelaskan, pembebasan PPN hanya diberikan kepada kelompok barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (2) huruf q Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Adapun jenis barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN dirinci dalam Pasal 7 ayat (2), antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Sementara itu, pembalut belum masuk dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.

Inge juga menegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi. Pengenaan pajak tersebut mengikuti ketentuan umum perpajakan atas konsumsi barang.

Period Tax Kembali Jadi Perdebatan

Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi dikenal dengan istilah period tax. Istilah ini merujuk pada pajak konsumsi yang dikenakan terhadap produk sanitasi menstruasi, seperti pembalut dan tampon.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai besaran pajak, tetapi juga menyangkut akses masyarakat terhadap kebutuhan sanitasi yang layak dan terjangkau.

DJP menyebut hingga kini belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN atas pembalut.

Menurut Inge, pembahasan mengenai perlakuan pajak terhadap pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya perlu mempertimbangkan karakteristik produk, ketentuan perpajakan, serta dampaknya bagi masyarakat.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap kebutuhan hidup yang semakin beragam, kebijakan ini menyisakan pertanyaan: apakah produk menstruasi yang menjadi kebutuhan biologis perempuan sudah sepatutnya diperlakukan sama dengan barang konsumsi biasa?

Sebab, menstruasi bukan pilihan, dan pembalut bukan barang mewah. Bagi perempuan, produk tersebut merupakan kebutuhan rutin yang tidak bisa ditunda hanya karena kondisi ekonomi sedang sulit.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

tuturpedia.com - 2026