Blora, Tuturpedia.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Aktivitas sebuah truk berkaroseri biru-putih yang diduga digunakan untuk mengangkut Solar subsidi di Desa Purworejo, Dukuh Korowulung, Kecamatan Blora, memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Rabu, (28/10/2026).
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (27/10/2026) itu menjadi perhatian karena BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima sesuai ketentuan pemerintah, bukan untuk ditimbun atau diperdagangkan melalui jalur ilegal.
Berdasarkan informasi dan temuan yang disampaikan dari lapangan, truk berwarna biru-putih tersebut diduga tengah melakukan pemuatan Solar yang disebut-sebut berasal dari pembelian berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Modus yang dikenal dengan istilah lokal “mengasu” itu diduga dilakukan dengan cara membeli atau mengumpulkan Solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang disinyalir telah dimodifikasi. Namun, asal-usul BBM, pola distribusi, serta dugaan pelanggaran dalam aktivitas tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.
Rumah di Korowulung Disorot, Dugaan Peran Koordinator Perlu Didalami
Selain keberadaan truk, sebuah rumah milik seseorang yang dikenal dengan panggilan Goni atau Oni di Dukuh Korowulung, Desa Purworejo, turut disebut dalam informasi lapangan sebagai lokasi yang diduga digunakan untuk menampung dan memuat BBM.
Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk memastikan apakah lokasi itu benar digunakan sebagai tempat penyimpanan atau transaksi Solar subsidi, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Dugaan adanya pihak yang mengoordinasikan aktivitas tersebut juga perlu didalami. Aparat diharapkan tidak hanya memeriksa kendaraan dan barang bukti, tetapi juga menelusuri asal BBM, jalur distribusi, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan terhadap individu maupun lokasi yang disebutkan dalam informasi lapangan tersebut tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa tindak pidana telah terjadi.
Publik Tagih Penegakan Hukum, Polres Blora Diharapkan Bertindak
Munculnya dugaan aktivitas pengumpulan dan pengangkutan Solar subsidi secara ilegal mendorong masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Blora.
Publik berharap Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., beserta jajaran segera menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Langkah yang diharapkan meliputi pemeriksaan kendaraan, pengecekan legalitas asal-usul BBM, penelusuran lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Jika ditemukan bukti yang cukup, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu dan tanpa berhenti pada pelaku lapangan semata.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah: apakah dugaan aktivitas pengumpulan dan pengangkutan Solar subsidi di Korowulung akan ditindaklanjuti hingga tuntas, atau justru berhenti sebatas informasi lapangan?
Jawabannya berada pada keseriusan penyelidikan dan keterbukaan aparat dalam menjelaskan hasil penanganan perkara.
Ancaman Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat berujung pada sanksi pidana apabila unsur tindak pidananya terbukti.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.
Penerapan pasal terhadap suatu perkara tetap harus mempertimbangkan fakta, alat bukti, unsur tindak pidana, serta hasil penyidikan. Dugaan keterlibatan pihak lain juga harus dibuktikan berdasarkan peran dan ketentuan hukum yang relevan.
Subsidi untuk Rakyat, Bukan untuk Disalahgunakan
Persoalan Solar subsidi bukan sekadar masalah distribusi bahan bakar. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat yang membutuhkan BBM dengan harga terjangkau untuk menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Ketika BBM bersubsidi diduga dialihkan melalui praktik ilegal, masyarakat berisiko menanggung dampaknya, mulai dari terganggunya ketersediaan hingga tidak tepatnya penyaluran subsidi pemerintah. Karena itu, penanganan dugaan kasus di Korowulung perlu dilakukan secara serius, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan tentang komitmen pemberantasan mafia BBM, tetapi juga kepastian bahwa setiap laporan yang didukung informasi memadai akan diperiksa secara profesional.
Pesan moralnya jelas: subsidi negara adalah hak masyarakat yang berhak menerimanya, bukan celah untuk mencari keuntungan melalui praktik yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, transparan dalam proses, dan tegas terhadap siapa pun yang terbukti bersalah.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














