Pariwisata Mewah Mengubah Karimunjawa: Resor Menjamur, Mangrove dan Ruang Hidup Warga Terancam

TUTURPEDIA - Pariwisata Mewah Mengubah Karimunjawa: Resor Menjamur, Mangrove dan Ruang Hidup Warga Terancam
banner 120x600

Jepara, Tuturpedia.com — Kepulauan Karimunjawa selama ini lebih sering dipandang sebagai surga wisata. Pantai pasir putih, laut jernih, terumbu karang, serta kekayaan biota laut menjadi wajah yang paling mudah ditemukan ketika Karimunjawa dicari di mesin pencari maupun media sosial. Rabu, (16/09/2026).

Namun di balik citra sebagai destinasi wisata eksotis, muncul pertanyaan lebih serius: untuk siapa sebenarnya pembangunan pariwisata Karimunjawa diarahkan?

Pertanyaan tersebut mengemuka dalam tulisan berjudul “Bagaimana Pariwisata Mewah Membentuk Kepulauan Karimunjawa” yang disusun Daniel F.M. Tangkilisan dan Bambang Zakariya.

Tulisan tersebut menyoroti perkembangan pariwisata Karimunjawa yang dinilai tidak hanya membawa peningkatan kunjungan wisatawan, tetapi juga mendorong ekspansi pembangunan resor dan fasilitas wisata di kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil.

Data yang dicantumkan menunjukkan kunjungan wisatawan ke Karimunjawa terus meningkat. Sepanjang 2024 tercatat 77.700 kunjungan wisatawan domestik dan 7.800 wisatawan mancanegara.

Pada Januari-Mei 2025, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Jawa Tengah mencatat 38.231 wisatawan nusantara dan 1.197 wisatawan mancanegara. Angka tersebut disebut meningkat sekitar 5 persen.

Pada periode libur sekolah 2025, jumlah kunjungan mencapai 9.704 orang, atau meningkat 20,4 persen dibandingkan hari biasa.

Pertumbuhan tersebut menjadi magnet bagi investasi pariwisata. Persoalannya, menurut tulisan tersebut, pertumbuhan ekonomi wisata tidak selalu berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal.

Mangrove Dibabat, Bukit Dikeruk

Salah satu persoalan yang disoroti berada di Dusun Nyamplungan, Desa Karimunjawa.

Menurut tulisan tersebut, bukit yang berada di bawah lokasi Makam Sunan Nyamplungan disebut dikeruk untuk mengambil batu yang kemudian digunakan dalam pembangunan sebuah resor. Di lokasi yang sama, hutan mangrove disebut telah dibabat.

Bambang Zakariya, pegiat lingkungan dan budayawan setempat, kemudian meminta Ajicakra Indonesia menyurati pihak-pihak terkait.

Kecamatan Karimunjawa dan DPUPR Kabupaten Jepara disebut telah memberikan klarifikasi bahwa perizinan resor tersebut belum sempurna.

Namun, persoalan berikutnya justru menjadi sorotan: ketika perizinan disebut belum sempurna, mengapa aktivitas pembangunan tetap menjadi perhatian warga dan tidak segera dihentikan atau ditertibkan?

Tulisan tersebut menyebut bukit terus dikeruk sementara mangrove telah dibabat.

Informasi mengenai dugaan pengupasan hutan untuk mengambil batu di sebuah pantai yang bersebelahan dengan Legon Nipah, Desa Kemujan, juga disebut beredar. Namun informasi itu masih dinyatakan perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Laut Karimunjawa Ikut Diperebutkan

Tekanan terhadap ruang hidup Karimunjawa tidak hanya terjadi di daratan.

Tulisan Daniel F.M. Tangkilisan dan Bambang Zakariya juga menyoroti kawasan laut di sekitar Pulau Tengah.

Disebutkan, pemilik Pulau Tengah yang telah mendirikan dan mengoperasikan Mega Resort Karimunjawa memperoleh persetujuan dari Balai Taman Nasional Karimunjawa untuk menggunakan lahan laut seluas 10 hektare di sekitar pulau tersebut.

Dalam tulisan itu disebutkan pula adanya pembongkaran sejumlah terumbu karang.

Persetujuan penggunaan ruang laut tersebut juga disebut berdampak terhadap nelayan. Nelayan yang biasa menangkap ikan di kawasan laut yang disewa disebut mendapat pengusiran dari pihak resor.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak lagi sebatas pembangunan fasilitas wisata. Yang dipertaruhkan adalah akses masyarakat terhadap ruang laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

Warga juga mempertanyakan beredarnya video yang memperlihatkan struktur beton di dalam laut mengitari Pulau Tengah.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengelolaan kawasan konservasi. Terlebih, warga disebut menghadapi larangan pembangunan struktur permanen di laut.

Tulisan tersebut juga mencatat bahwa sebagian dermaga dan tulisan nama di fasilitas Penetasan Semi Alami Penyu milik Balai Taman Nasional Karimunjawa dibangun menggunakan beton.

Ketika Infrastruktur Lebih Ramah Wisatawan

Sorotan lainnya diarahkan kepada pembangunan infrastruktur pemerintah.

Pembangunan pelabuhan dan bandara, pengadaan fasilitas, hingga penambahan armada kapal penumpang disebut semakin berorientasi pada kepentingan wisatawan.

Persoalannya bukan semata apakah pembangunan tersebut diperlukan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah infrastruktur tersebut juga dirancang berdasarkan kebutuhan warga yang telah hidup di Karimunjawa jauh sebelum kawasan itu menjadi primadona pariwisata?

Karimunjawa bukan sekadar hamparan pantai yang bisa dipotret wisatawan.

Di sana terdapat nelayan, petani, pelaku usaha kecil, masyarakat pesisir, serta komunitas yang menggantungkan kehidupannya pada tanah dan laut.

Ketika orientasi pembangunan semakin diarahkan kepada wisatawan dan investasi, terdapat risiko masyarakat lokal justru menjadi penonton di ruang hidupnya sendiri.

Karimunjawa Bukan Sekadar Komoditas Wisata

Tulisan tersebut pada akhirnya mengajak melihat Karimunjawa dari sudut pandang yang berbeda.

Karimunjawa bukan hanya destinasi wisata dan bukan pula sekadar ruang investasi.

Ia merupakan ruang hidup masyarakat, ruang hidup nelayan dan petani, sekaligus ekosistem yang keberlangsungannya menyangkut kepentingan generasi mendatang.

Karena itu, pembangunan pariwisata tidak cukup hanya diukur dari jumlah wisatawan, nilai investasi, jumlah resor, atau bertambahnya fasilitas wisata.

Ada pertanyaan yang lebih penting: siapa yang mendapatkan manfaat, siapa yang menanggung dampaknya, dan siapa yang menentukan arah pembangunan?

Dalam konteks tersebut, isu Karimunjawa ditempatkan sebagai bagian dari persoalan Jawa Tengah ketika tanah, hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat berhadapan dengan ekspansi modal pariwisata.

Momentum Hari Tani Nasional pada 22-24 September 2026 yang akan diwarnai agenda Jateng Guyub di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah juga disebut sebagai ruang untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat provinsi.

Pesannya jelas: pembangunan Karimunjawa tidak semestinya berhenti pada narasi tentang surga wisata.

Tanah, laut, hutan, dan ruang hidup masyarakat harus menjadi bagian dari pembicaraan ketika masa depan Karimunjawa ditentukan.

Sebab, ketika pariwisata mewah tumbuh tanpa kendali yang kuat, yang dipertaruhkan bukan hanya pemandangan indah Karimunjawa, melainkan juga ruang hidup masyarakat yang selama ini menjaga dan bergantung pada kepulauan tersebut.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

tuturpedia.com - 2026