Semarang, Tuturpedia.com — Bisnis gelap energi bersubsidi kembali dibongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam rentang Mei hingga September 2026. Sabtu, (05/09/2026).
Tak tanggung-tanggung, rangkaian pengungkapan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp10.819.218.000.
Modus yang digunakan para pelaku pun beragam. Mulai dari menyuntik LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi, menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk memborong Bio Solar, hingga memanfaatkan surat rekomendasi nelayan untuk menyedot jatah BBM subsidi.
Pengungkapan pertama terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Polisi membongkar praktik ilegal pengoplosan atau penyuntikan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial ADS (27) diduga menjalankan praktik tersebut secara terorganisir.

Aktivitas ilegal itu diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp6,9 miliar.
Kasus berikutnya diungkap di Kabupaten Kebumen. Polisi mengamankan kendaraan yang dijuluki mobil “Vampir” Bio Solar karena diduga digunakan untuk menyedot BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan pompa elektrik yang terhubung dengan 12 jerigen berukuran besar. Untuk memperlancar aksinya, pelaku berinisial SJ juga diduga menggunakan sedikitnya 13 pelat nomor palsu serta sejumlah barcode untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU.
Modus lain yang tak kalah mencengangkan dibongkar di Kabupaten Demak.
Dua tersangka, HM (42) dan ASH (35), diduga memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM untuk nelayan. Bio Solar yang semestinya digunakan untuk kebutuhan masyarakat nelayan justru ditimbun menggunakan sebuah truk boks yang telah dimodifikasi menjadi “tangki siluman” berkapasitas sekitar 6.000 liter.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan subsidi bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi. Praktik tersebut berpotensi menggerus anggaran negara sekaligus mengancam akses masyarakat kecil terhadap energi yang seharusnya mereka nikmati dengan harga terjangkau.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya pun tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa subsidi pemerintah merupakan hak masyarakat yang membutuhkan, bukan ruang bagi oknum untuk meraup keuntungan secara ilegal.
Karena itu, pengawasan masyarakat menjadi penting. Aktivitas mencurigakan seperti penimbunan BBM, pengoplosan LPG, penggunaan identitas atau barcode secara tidak semestinya, hingga modifikasi kendaraan untuk memborong BBM subsidi patut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Pesan dari pengungkapan ini jelas: subsidi untuk rakyat, bukan untuk mafia. Ketika jatah energi masyarakat kecil disedot demi keuntungan pribadi, negara tak boleh tinggal diam.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














