Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto: DTSEN Jangan Sampai Menjebak Warga Miskin, Salah Data Bisa Cabut Hak Kesehatan

TUTURPEDIA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto: DTSEN Jangan Sampai Menjebak Warga Miskin, Salah Data Bisa Cabut Hak Kesehatan
banner 120x600

Jakarta, Tuturpedia.com — Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) seharusnya menjadi alat negara untuk memastikan bantuan sosial dan perlindungan kesehatan tepat sasaran. Namun, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan, sistem tersebut justru bisa menjadi jebakan bagi masyarakat miskin apabila data yang digunakan tidak akurat dan tidak mengikuti perubahan kondisi kehidupan warga. Jumat, (04/09/2026).

Sorotan Edy sapaan akrabnya, terutama tertuju pada perubahan desil dalam DTSEN yang dinilai tidak selalu menggambarkan kondisi ekonomi rumah tangga secara nyata. Perubahan posisi desil, menurutnya, tidak boleh secara otomatis menjadi dasar untuk mencabut hak masyarakat atas program perlindungan sosial.

Persoalan ini menjadi serius ketika perubahan desil berdampak terhadap kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun akses masyarakat terhadap bantuan sosial.

“Kalau orang yang sebelumnya masuk kelompok penerima PBI JKN tiba-tiba naik desil tanpa perubahan kondisi ekonomi yang jelas, lalu kepesertaannya dinonaktifkan, ini harus segera diperiksa. Jangan sampai kesalahan data berujung pada hilangnya hak kesehatan masyarakat,” tegas Edy.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, pemerintah memang membutuhkan satu basis data nasional. Bahkan, DTSEN dinilai penting untuk memperbaiki ketepatan sasaran berbagai program perlindungan sosial.

Namun, persoalannya bukan sekadar memiliki satu data besar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan data tersebut benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.

Menurut Edy, data kesejahteraan tidak bisa diperlakukan sebagai angka yang bersifat permanen. Kondisi sebuah keluarga dapat berubah dalam waktu singkat akibat kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, bertambahnya anggota keluarga, perceraian, hingga munculnya penyakit berat.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak terburu-buru menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya pintu untuk menentukan apakah seseorang berhak memperoleh perlindungan negara. Dan, tentunya mempunyai penghasilan belum tentu sejahtera. Serta, juga mengkritik cara pandang yang terlalu sederhana dalam membaca kondisi ekonomi masyarakat.

Menurut pihaknya, seseorang bisa saja tercatat memiliki penghasilan, tetapi pada kenyataannya tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarganya. Kondisi tersebut semakin berat ketika sebuah keluarga memiliki anggota yang menderita penyakit kronis atau penyakit katastropik yang membutuhkan biaya pengobatan dalam jangka panjang.

“Orang bisa punya penghasilan, tetapi belum tentu mampu memenuhi kebutuhan dasar. Apalagi kalau di dalam keluarganya ada pasien penyakit kronis atau katastropik yang membutuhkan biaya pengobatan terus-menerus. Kondisi seperti ini harus terbaca dalam data,” katanya.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai sebuah paradoks.

“Jangan sampai orang miskin karena sakit justru terlihat lebih sejahtera di atas kertas. Itu paradoks. Beban kesehatan seharusnya menjadi bagian dari cara kita melihat kerentanan sebuah keluarga,” ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.

Bagi Edy, persoalan kemiskinan tidak semata-mata bisa diukur dari berapa rupiah penghasilan yang diterima sebuah keluarga. Kemampuan memenuhi kebutuhan dasar harus menjadi bagian penting dalam menentukan tingkat kerentanan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menempatkan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar.

Karena itu, pemerintah diminta mengevaluasi kembali indikator yang digunakan dalam menentukan desil agar klasifikasi tersebut tidak hanya membaca kondisi masyarakat berdasarkan data administratif, tetapi juga mempertimbangkan beban nyata yang dihadapi keluarga.

Jangan Hanya Integrasikan Data, Lalu Selesai

Edy menegaskan, membangun DTSEN tidak boleh berhenti pada proses integrasi berbagai sumber data pemerintah. Menurutnya, data kemiskinan harus hidup dan terus diperbarui. Sebab, kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak pernah benar-benar statis.

Seseorang yang hari ini masih bekerja bisa kehilangan pekerjaan bulan depan. Keluarga yang sebelumnya tidak memiliki tanggungan kesehatan bisa tiba-tiba harus menanggung biaya pengobatan anggota keluarga. Pendapatan yang sebelumnya cukup bisa anjlok akibat PHK atau usaha yang bangkrut.

Jika perubahan tersebut tidak segera masuk ke dalam sistem, maka klasifikasi desil berpotensi menghasilkan gambaran yang keliru.

“DTSEN tidak boleh dianggap sebagai pekerjaan yang selesai setelah seluruh data berhasil diintegrasikan. Data kesejahteraan masyarakat harus terus diperbarui karena kondisi rumah tangga dapat berubah sewaktu-waktu,” tegas Edy.

Masyarakat Harus Bisa Menggugat Data yang Salah

Selain memperbaiki kriteria, Edy mendesak pemerintah membuka proses penetapan desil secara lebih transparan. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui indikator apa yang menyebabkan sebuah keluarga masuk Desil 1, 2, 3 dan seterusnya.

Ia juga meminta pemerintah melakukan uji publik serta melibatkan kementerian dan lembaga terkait agar mekanisme penentuan desil tidak berjalan secara tertutup.
Yang tidak kalah penting adalah menyediakan mekanisme keberatan bagi masyarakat.

Warga yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya harus memiliki akses untuk mengajukan pengaduan dan mendapatkan verifikasi lapangan dengan batas waktu yang jelas.

“Jangan masyarakat disuruh cek desil sendiri, tetapi ketika datanya salah mereka tidak tahu harus ke mana. Harus ada sistem pengaduan yang mudah, murah, cepat, dan yang paling penting ada tindak lanjutnya,” kata Edy.

Jangan Sampai Negara Salah Membaca Kemiskinan

Peringatan Edy pada akhirnya bermuara pada satu hal: jangan sampai negara terlalu percaya pada angka, tetapi gagal melihat manusia di balik angka tersebut.

DTSEN dibangun untuk membuat program pemerintah lebih tepat sasaran. Namun, jika data yang belum mutakhir digunakan secara kaku untuk menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak mendapatkan perlindungan sosial, maka masyarakat miskin justru berpotensi menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindungi mereka.

Karena itu, pembenahan DTSEN tidak cukup hanya dengan memperbaiki teknologi dan mengintegrasikan database. Pemerintah harus memastikan data tersebut akurat, mutakhir, transparan, dapat dikoreksi, serta mampu menangkap kerentanan nyata masyarakat.

Sebab, ketika satu kesalahan angka membuat seorang warga kehilangan akses terhadap layanan kesehatan, persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan administrasi. Itu menyangkut hak dasar warga negara.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

tuturpedia.com - 2026