Jakarta, Tuturpedia.com — Persoalan kesejahteraan dan perlindungan tenaga medis serta tenaga kesehatan kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), segera merumuskan dan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan, Keamanan, dan Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Minggu, (30/08/2026).
Dorongan tersebut disampaikan Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Rapat tersebut membahas evaluasi penanganan dan pemulihan layanan kesehatan pascabencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sumatera, sekaligus mengevaluasi perlindungan bagi tenaga kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Edy menegaskan bahwa keberhasilan transformasi kesehatan nasional tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fasilitas kesehatan, tetapi juga oleh kondisi sumber daya manusia yang berada di balik pelayanan tersebut.
“Tanpa perlindungan dan kesehatan yang layak untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, transformasi kesehatan tidak akan berhasil,” tegas Edy.
Beban Tinggi, Kesejahteraan Belum Seimbang
Menurut Edy, tenaga kesehatan menghadapi tuntutan profesi yang sangat berat. Mereka dituntut memiliki kompetensi tinggi, bekerja dengan standar profesional, sekaligus menghadapi risiko pekerjaan yang tidak ringan.
Namun, kondisi tersebut dinilai belum selalu diikuti dengan kesejahteraan dan perlindungan kerja yang memadai. Edy bahkan menyoroti masih adanya tenaga kesehatan yang bekerja dengan upah di bawah standar, jam kerja berlebihan hingga lingkungan kerja yang dinilai belum sepenuhnya aman.
“Banyak nakes sekarang bekerja di bawah upah, di bawah standar. Jam kerja yang berlebihan, bahkan ada kerja paksa buat mereka,” ujarnya.
Ia juga menyinggung tingginya tuntutan pendidikan dan pelatihan yang harus dipenuhi tenaga kesehatan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memicu kelelahan emosional apabila tidak diimbangi dengan sistem perlindungan dan kesejahteraan yang baik.
“Ini dialami oleh para tenaga sehingga betul Pak Menteri mengatakan kelelahan emosional yang tinggi, itu dialami oleh mereka,” kata legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.
Nasib Nakes Honorer dan Pegawai Kontrak Jadi Sorotan
Edy juga menyoroti ketimpangan perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang bekerja dengan status berbeda-beda. Mulai dari tenaga kesehatan honorer, tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga tenaga kesehatan di sektor swasta yang bertahun-tahun berstatus pegawai kontrak.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keberlangsungan sumber daya manusia kesehatan nasional. Dan, menilai masih ada tenaga kesehatan yang belum memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan secara memadai.
“Pegawai kontrak itu hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara. Tapi sekarang banyak klinik rumah sakit swasta itu mempekerjakan tenaga kesehatan dengan pegawai kontrak,” ungkapnya.
Edy menilai praktik tersebut perlu mendapatkan perhatian serius agar sistem ketenagakerjaan bagi tenaga kesehatan tidak justru menempatkan mereka dalam kondisi rentan.
Kesejahteraan dan Profesionalisme Harus Berjalan Bersamaan
Bagi Edy, tuntutan terhadap profesionalisme tenaga kesehatan tidak bisa dilepaskan dari pemenuhan hak-hak dasar mereka.
Ia mengibaratkan profesionalisme dan kesejahteraan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
“Profesionalisme dengan kesejahteraan nakes itu seperti dua sisi mata uang yang tidak mungkin dipisahkan,” tegasnya.
Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat berbicara mengenai transformasi kesehatan, revitalisasi puskesmas hingga revitalisasi rumah sakit apabila kondisi tenaga kesehatan sebagai ujung tombak pelayanan belum mendapatkan perhatian yang memadai.
“Nonsen kita bicara transformasi, kita bicara revitalisasi puskesmas, revitalisasi rumah sakit, kalau SDM nakesnya sendiri tidak diurus dengan baik,” ujarnya.
Perpres Diminta Atur Hak Nakes Secara Menyeluruh
Edy kemudian mendorong Menteri Kesehatan agar segera menyusun Perpres Perlindungan, Keamanan, dan Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara komprehensif.
Menurutnya, regulasi tersebut harus berlaku secara adil bagi tenaga kesehatan yang bekerja di sektor pemerintah maupun swasta.
Ia mengusulkan agar berbagai aspek kesejahteraan diatur secara jelas, mulai dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap, Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan sosial, bonus hingga pengembangan karier.
“Perpres perlindungan keamanan dan kesejahteraan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan itu harus disusun dengan niat baik untuk meningkatkan dan melindungi nakes baik yang ada di sektor pemerintah maupun yang ada di sektor swasta,” kata Edy.
Ia berharap regulasi tersebut tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Sebab, di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, keberadaan tenaga kesehatan tetap menjadi faktor utama.
Jika kesejahteraan, keamanan, perlindungan kerja dan jenjang karier mereka tidak diperhatikan, maka target transformasi kesehatan dikhawatirkan sulit tercapai secara optimal.
Kilas balik pernyataan Edy Wuryanto pada 27 Agustus 2026 ini kembali menegaskan satu hal: membangun rumah sakit dan puskesmas saja tidak cukup. Negara juga harus memastikan orang-orang yang bekerja di dalamnya mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














