DPR Desak Pemerintah Bangun “Early Warning System” PHK, Pekerja Harus Diselamatkan Sebelum Terlambat

TUTURPEDIA - DPR Desak Pemerintah Bangun “Early Warning System” PHK, Pekerja Harus Diselamatkan Sebelum Terlambat
banner 120x600

Jakarta, Tuturpedia.com — Di tengah ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kian meluas di berbagai sektor industri, DPR RI mendesak pemerintah untuk segera berbenah dan tidak lagi bersikap reaktif. Pemerintah dinilai perlu membangun sistem mitigasi dini (early warning system) guna mendeteksi potensi PHK sejak awal.

Langkah ini dinilai penting agar pemerintah memiliki ruang untuk melakukan intervensi sebelum perusahaan benar-benar mengambil keputusan PHK, sekaligus menyelamatkan tenaga kerja dari dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa sistem mitigasi dini merupakan instrumen krusial dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional. Menurutnya, mekanisme tersebut sebenarnya telah diamanatkan dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“PHK harus menjadi langkah paling akhir (last resort) dan wajib diupayakan untuk dihindari melalui perundingan,” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu. Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, setiap rencana PHK wajib diawali dengan surat pemberitahuan resmi dan dilanjutkan dengan perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja. Dalam hal pekerja tidak tergabung dalam serikat, perundingan dilakukan secara langsung.

Menurut Edy, tahapan awal tersebut menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk hadir memfasilitasi dialog, memberikan insentif bagi dunia usaha, hingga menyiapkan kebijakan penyangga guna mencegah PHK.

Namun demikian, efektivitas sistem ini sangat bergantung pada transparansi perusahaan. Ia mengingatkan agar pelaku usaha bersikap jujur terkait kondisi keuangan dan operasional.

“Perusahaan yang tidak jujur tidak akan ditolong. Pemerintah bahkan memiliki kewenangan untuk menolak PHK yang diajukan. Konsekuensinya adalah sanksi teguran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edy menilai sistem mitigasi dini tidak hanya berfungsi menekan potensi PHK massal, tetapi juga menjadi basis data nasional ketenagakerjaan. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk merancang program pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling) yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Ia menyebut pemerintah sejatinya telah memiliki peta industri, termasuk sektor yang sedang tumbuh dan jenis pekerjaan masa depan (future jobs).

“Dengan data tersebut, pelatihan bagi pekerja terdampak harus dirancang tepat sasaran agar mereka bisa kembali terserap di dunia kerja,” jelasnya.

Melalui penerapan sistem mitigasi dini ini, Komisi IX DPR RI berharap perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan seimbang dengan kepastian iklim investasi, sehingga stabilitas hubungan industrial di Indonesia tetap terjaga.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

tuturpedia.com - 2026