Blora, Tuturpedia.com – Audiensi antara pekerja seni dan jajaran kepolisian di Polres Blora, Kamis (18/6/2026), menghasilkan angin segar bagi dunia hiburan lokal. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto merespons langsung berbagai aspirasi yang disampaikan seniman terkait keamanan dan kepastian jam pentas.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan apresiasi atas masukan dari para pekerja seni. Kapolres menegaskan bahwa ke depan akan diformulasikan aturan tambahan dalam setiap izin hiburan, termasuk kewajiban membuat surat pernyataan dari penyelenggara.
“Terima kasih atas saran dan masukannya. Kami akan formulasikan, apabila ada izin hiburan harus disertai surat pernyataan,” ujar AKBP Wawan.
Adapun isi poin penting dalam surat pernyataan tersebut antara lain kewajiban menjaga keamanan pekerja seni selama kegiatan berlangsung, kepatuhan terhadap batas waktu operasional sesuai izin keramaian, serta tanggung jawab penuh penyelenggara untuk membubarkan acara.
Selain itu, Kapolres juga menegaskan bahwa jika terjadi keributan sebelum acara selesai, maka kegiatan wajib segera dihentikan demi menjaga situasi tetap kondusif.
Sementara itu, perwakilan pekerja seni, Roy yang akrab disapa Cangik, menyampaikan harapannya agar aparat dapat memberikan jaminan keamanan saat pertunjukan berlangsung.
“Kami hanya ingin pentas berjalan aman dan lancar. Kalau izin sampai jam tertentu, kami siap patuh dan menyelesaikan tepat waktu,” ujarnya.
Roy juga menyoroti masih adanya oknum penonton yang kerap memicu masalah, terutama akibat pengaruh alkohol, yang sering meminta perpanjangan waktu pentas dan berujung kesalahpahaman.
Audiensi ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antara pekerja seni dan aparat kepolisian. Diharapkan, dengan adanya aturan yang lebih tegas dan jelas, kegiatan seni budaya di Kabupaten Blora dapat terus berkembang dengan tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban.














