Jombang, Tuturpedia.com — Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus pemasaran yang berpotensi merugikan konsumen. Salah satu modus yang belakangan ramai dikeluhkan warga adalah pembagian kerudung gratis yang berujung pada penjualan selang kompor dengan harga jauh di atas pasaran.
Peristiwa terbaru dilaporkan terjadi pada Senin (8/6/2026) di salah satu desa di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sejumlah warga mengaku mendatangi sebuah lokasi setelah menerima kupon yang menjanjikan pembagian kerudung gratis.
Salah seorang warga yang menjadi saksi mata, sebut saja Bu Khumairoh, menceritakan bahwa dirinya menerima kupon dari seseorang yang berkeliling kampung. Dalam kupon tersebut tertulis informasi mengenai pembagian kerudung gratis bagi warga.
“Awalnya saya diberi kupon pembagian kerudung gratis. Di kupon itu juga dijelaskan bahwa penerima harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan,” ujar Bu Khumairoh kepada wartawan.
Karena tertarik dengan informasi tersebut, ia bersama sejumlah warga lainnya mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di tempat, para peserta memang mendapatkan kerudung gratis sesuai yang dijanjikan.
Namun, kegiatan tersebut tidak berhenti sampai di situ. Menurut Bu Khumairoh, panitia kemudian membagikan kupon undian dengan berbagai hadiah menarik yang disebut-sebut bisa diperoleh peserta.
“Setelah pembagian kerudung, kami diberi kupon lagi untuk mengikuti undian berhadiah. Hadiahnya macam-macam sehingga banyak yang tertarik,” katanya.
Dalam prosesnya, peserta yang ingin mengikuti undian disebut diwajibkan membeli selang kompor yang ditawarkan oleh penyelenggara. Harga yang dipatok untuk satu selang kompor tersebut mencapai Rp100 ribu.
Kondisi itu membuat sebagian warga merasa keberatan. Pasalnya, harga yang ditawarkan dinilai tidak sebanding dengan harga produk serupa yang beredar di pasaran. Berdasarkan penelusuran pada sejumlah marketplace, selang kompor dengan spesifikasi yang mirip banyak dijual dengan harga yang lebih rendah. Beberapa produk bahkan ditawarkan dengan harga puluhan ribu rupiah, jauh di bawah angka Rp100 ribu yang dibebankan kepada peserta undian.
Fenomena serupa diketahui bukan pertama kali terjadi. Dalam beberapa waktu terakhir, laporan mengenai kegiatan pembagian kerudung gratis yang diikuti penjualan barang dengan harga relatif tinggi juga muncul di sejumlah daerah lain di Jawa Timur.
Modus yang digunakan umumnya hampir sama. Warga terlebih dahulu diundang melalui pembagian kupon atau selebaran yang menjanjikan hadiah maupun barang gratis. Setelah berkumpul di lokasi tertentu, peserta kemudian diarahkan untuk membeli produk tertentu dengan iming-iming hadiah tambahan atau kesempatan mengikuti undian.
Praktik seperti ini memang tidak selalu melanggar hukum apabila transaksi dilakukan secara sukarela dan informasi produk disampaikan secara jelas. Namun, masyarakat tetap perlu bersikap kritis sebelum memutuskan membeli suatu barang, terutama apabila harga yang ditawarkan tidak diketahui sebelumnya atau jauh berbeda dengan harga pasar.
Konsumen disarankan untuk selalu membandingkan harga produk dengan sumber lain, termasuk marketplace maupun toko resmi, sebelum melakukan pembelian. Selain itu, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan promosi yang menggunakan hadiah gratis sebagai daya tarik utama.
Warga yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi praktik yang meresahkan dapat melaporkannya kepada aparat desa, pemerintah setempat, maupun instansi perlindungan konsumen agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan semakin maraknya modus serupa di berbagai daerah, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming hadiah gratis yang pada akhirnya justru berujung pada pengeluaran yang tidak direncanakan.















