Rembang, Tuturpedia.com – Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Jumat (10/4/2026), berubah menjadi ajang ketegangan terbuka antara warga dan pemerintah desa. Agenda yang semula ditujukan untuk pemilihan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) justru berujung ricuh setelah muncul interupsi keras dari perwakilan masyarakat.
Suasana Balai Desa yang awalnya kondusif mendadak memanas ketika Ali Nasikin, yang hadir sebagai representasi warga, berdiri dan menyampaikan protes terbuka. Dengan nada tegas, ia menilai pelaksanaan Musdessus tidak sah dan sarat kejanggalan prosedural.
Tak sekadar menyampaikan keberatan, Ali melayangkan lima tuntutan yang langsung mengundang perhatian peserta forum. Tuntutan tersebut meliputi penolakan terhadap kepemimpinan kepala desa yang dinilai arogan dan intimidatif, desakan pengusutan dugaan penyelewengan dana pengelolaan Pantai Balongan periode 2020–2022, hingga permintaan pemeriksaan terhadap bendahara pengelola pantai periode 2023 yang dianggap tidak transparan.
Selain itu, warga juga menolak reorganisasi BUMDes dan unit pengelola pantai karena dinilai cacat hukum dan administrasi. Mereka bahkan menuntut pencabutan hasil Musyawarah Desa sebelumnya yang digelar pada 17 Maret 2026. Tidak berhenti di situ, Ali juga meminta agar kepengurusan lama dikembalikan sesuai masa jabatan yang seharusnya berlaku hingga tahun 2029.
“Musdes ini cacat hukum karena merupakan inisiatif sepihak Kepala Desa. Tidak ada dasar hukum yang jelas. Bahkan unsur Forkopimcam tidak mendapat tembusan undangan, apalagi dinas terkait. Namun kegiatan tetap dipaksakan,” tegas Ali di hadapan peserta forum.
Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi beragam dari peserta Musdessus. Sebagian warga menyatakan dukungan terhadap tuntutan tersebut, sementara pihak pemerintah desa tetap berupaya melanjutkan agenda yang telah direncanakan.
Ali juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada forum tersebut. Ia berencana menggelar audiensi lanjutan, dan jika tidak ditemukan titik temu, pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui Aparat Penegak Hukum (APH).
Di tengah memanasnya situasi, Kepala Desa Balongmulyo, Waroh Purbayanti, memilih tidak memberikan keterangan mendalam kepada awak media. Ia berdalih harus segera menghadiri kegiatan lain, yakni pengajian.
Sementara itu, Sekretaris Desa Balongmulyo, Ubaydilah, memberikan klarifikasi di lokasi terpisah. Ia menyebut bahwa langkah reorganisasi BUMDes dilakukan sebagai upaya perbaikan tata kelola, khususnya terkait transparansi laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya.
“Pergantian pengurus ini dilakukan karena ada laporan yang dinilai kurang transparan. Harapannya, pengelolaan Pantai Balongan bisa lebih baik ke depan dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD),” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki niat untuk memperkuat manajemen BUMDes agar potensi wisata Pantai Balongan dapat dikelola secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat.
Meski sempat terjadi ketegangan dan penolakan terbuka, Musdessus tetap dilanjutkan hingga selesai. Namun demikian, peristiwa ini meninggalkan catatan serius terkait tata kelola pemerintahan desa, transparansi, serta partisipasi publik dalam pengambilan keputusan strategis.
Di akhir pernyataannya, Ali Nasikin berharap konflik yang terjadi tidak berkembang menjadi perpecahan berkepanjangan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa tujuan utama warga adalah menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum.
“Kami ingin Rembang tetap damai. Kami hanya menuntut keadilan dan transparansi agar potensi desa benar-benar bisa dinikmati seluruh masyarakat,” pungkasnya.














