Blora, Tuturpedia.com – Polemik dugaan korupsi honorarium narasumber DPRD Blora tahun anggaran 2021 kembali memanas. Meski kerugian negara dikabarkan telah dikembalikan, publik dihadapkan pada fakta bahwa hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Kamis, (02/04/2026).
Sorotan tajam pun mengarah pada proses penegakan hukum yang dinilai berjalan lambat. Di tengah kegelisahan publik, advokat sekaligus kurator, Eka Bagus Setyawan, angkat bicara dan memberikan penegasan penting, bahwasanya pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana korupsi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Eka menegaskan bahwa aturan hukum sudah sangat jelas. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku.
“Ini yang perlu diluruskan. Banyak yang mengira kalau uang sudah dikembalikan, maka persoalan selesai. Padahal tidak demikian. Proses hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengembalian dana hanya dapat dipandang sebagai bentuk itikad baik dari pihak terkait, namun tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan penyidikan atau menggugurkan unsur pidana.
Terkait belum adanya penetapan tersangka, Eka menyebut hal itu sangat bergantung pada kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah.
“Ini murni soal pembuktian. Jika alat bukti belum cukup, maka penyidik belum bisa menetapkan tersangka. Tapi bukan berarti kasusnya berhenti,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengembalian kerugian negara bukanlah “jalan pintas” untuk lolos dari jerat hukum. Di sisi lain, masyarakat kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut.
Dengan tekanan publik yang terus menguat, Kejari Blora dihadapkan pada tantangan besar, yakni membuktikan keseriusan dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas, bukan sekadar berhenti pada pengembalian kerugian negara semata.



















