Pacitan, Tuturpedia.com – Sebuah insiden pengejaran lalu lintas berujung maut mengguncang Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kabupaten Pacitan, Rabu (25/3/2026). Diva Tri Herianto, seorang pengendara sepeda motor, tewas seketika setelah menabrak tiang saat berusaha menghindari kejaran anggota Satlantas Polres Pacitan.
Kematian Diva kini menyeret satu nama ke ruang pemeriksaan: Aipda RD. Anggota kepolisian tersebut kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh internal Polri terkait prosedur pengejaran yang berujung fatal.
Bahkan, kejadian tersebut viral dan menjadi bulan-bulanan publik pengguna media sosial. Tak jarang, para nitizen pun memberikan tanggapan komentar miring.
Pengejaran Berujung Petaka
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengonfirmasi bahwa insiden ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan korban. Namun, apa yang disebut polisi sebagai upaya “peneguran” berubah menjadi aksi kejar-kejaran setelah korban memilih memacu kendaraannya.
“Anggota kami refleks melakukan pengecekan dan peneguran… namun pengendara berusaha menghindari petugas. Saat itu saudara RD melakukan pengejaran sehingga selanjutnya terjadi kecelakaan,” ujar Ayub melalui keterangan resmi di media sosial Polres Pacitan.
Benturan keras dengan tiang di tepi jalan membuat nyawa Diva tak tertolong di lokasi kejadian. Meski polisi melabeli insiden ini sebagai kecelakaan tunggal, sorotan tajam kini tertuju pada urgensi dan keamanan dari tindakan pengejaran yang dilakukan Aipda RD.
Komitmen Objektivitas atau Sekadar Evaluasi?
Menanggapi tekanan publik, AKBP Ayub menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk memastikan kasus ini ditangani secara objektif. Selain itu, Status Anggota, Aipda RD telah diamankan untuk klarifikasi dan pemeriksaan internal.
Bahkan, juga telah mengklaim tengah mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk merekonstruksi kejadian. Polres Pacitan menjanjikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap Standard Operating Procedure (SOP) dalam penindakan di lapangan.
“Kami pastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan transparan,” tegas Ayub.
Evaluasi Prosedur “Mengejar Pelanggar”
Tragedi ini memicu tanda tanya besar mengenai batas aman penindakan pelanggaran lalu lintas. Polisi berdalih bahwa tindakan di lapangan bertujuan mencegah kecelakaan, namun kenyataannya, pengejaran ini justru berakhir dengan hilangnya nyawa.
Saat ini, kepolisian dilaporkan tengah membantu pengurusan santunan melalui Jasa Raharja bagi keluarga korban. Namun, proses hukum terhadap Aipda RD tetap menjadi poin krusial yang ditunggu masyarakat untuk membuktikan apakah “refleks” petugas tersebut sudah sesuai aturan atau merupakan tindakan overacting yang melampaui wewenang.
Olah TKP dan penyidikan masih terus berjalan. Publik kini menunggu hasil investigasi: apakah ini murni kecelakaan karena kepanikan korban, atau ada kelalaian prosedur dalam aksi pengejaran tersebut.



















