Pentolan Gejayan Memanggil Syahdan Husein dan Aktivis Lainnya Divonis Bebas! Hakim Tegaskan Tak Ada Bukti Penghasutan dalam Kericuhan Demo 2025

TUTURPEDIA - Pentolan Gejayan Memanggil Syahdan Husein dan Aktivis Lainnya Divonis Bebas! Hakim Tegaskan Tak Ada Bukti Penghasutan dalam Kericuhan Demo 2025
banner 120x600

Jakarta, Tuturpedia.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/3/2026).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

TUTURPEDIA - Pentolan Gejayan Memanggil Syahdan Husein dan Aktivis Lainnya Divonis Bebas! Hakim Tegaskan Tak Ada Bukti Penghasutan dalam Kericuhan Demo 2025

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur pidana penghasutan yang didakwakan tidak terpenuhi. Hakim juga menyebut tidak ditemukan bukti yang cukup bahwa para terdakwa secara langsung memicu kerusuhan melalui unggahan di media sosial maupun aktivitas lain yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari gelombang demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 di sejumlah kota di Indonesia. Aksi tersebut sempat memicu bentrokan antara massa dan aparat serta menimbulkan kericuhan di beberapa titik.

Jaksa sebelumnya menduga sejumlah unggahan di media sosial berkaitan dengan mobilisasi massa dalam demonstrasi tersebut. Namun, dalam persidangan, majelis hakim menilai tudingan tersebut tidak memiliki bukti kuat yang dapat membuktikan adanya unsur penghasutan secara pidana.

Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Putusan bebas tersebut sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang selama ini menjadi sorotan publik, terutama terkait batasan antara kebebasan berekspresi dan dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi.

tuturpedia.com - 2026