Jakarta, Tuturpedia.com – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri untuk menangani penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Senin, (16/02/2026).
Edy menilai sejumlah langkah pemerintah memang menunjukkan niat baik. Ia mengapresiasi kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang mengaktifkan otomatis 106 ribu peserta PBI dengan penyakit kronis selama tiga bulan, serta surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang meminta fasilitas kesehatan tetap melayani peserta nonaktif.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut belum memberi kepastian di lapangan. Banyak fasilitas kesehatan masih ragu melayani karena status nonaktif berisiko memicu dispute claim dan pending claim. Dalam sistem JKN yang berbasis administrasi ketat, kepastian pembayaran klaim menjadi faktor mendasar.
“Negara tidak boleh membuat kebijakan yang membebani faskes dengan risiko keuangan, dan pada saat yang sama membiarkan rakyat sakit dipingpong oleh birokrasi. Ini soal keberanian mengambil keputusan yang tuntas,” tegasnya.
Secara fiskal, Edy memaparkan jika seluruh 11 juta peserta diaktifkan otomatis selama tiga bulan, tambahan anggaran bisa menembus sekitar Rp1,3 triliun. Sementara jika hanya 106 ribu peserta kronis yang diaktifkan, kebutuhan anggaran diperkirakan sekitar Rp15 miliar.
Karena itu, ia menawarkan solusi jalan tengah berupa mekanisme pengaktifan langsung di fasilitas kesehatan bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan saat itu juga. Dalam skema ini, faskes dapat berkoordinasi langsung dengan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaan pasien saat datang berobat.
Dengan cara tersebut, pasien sakit bisa langsung terlayani tanpa harus lebih dulu mengurus administrasi ke dinas sosial, sementara fasilitas kesehatan mendapat kepastian klaim dibayarkan. Peserta yang sehat tetap dapat mengurus aktivasi secara administratif.
Edy menambahkan, mekanisme serupa pernah diterapkan pada 2025 dan terbukti meredam persoalan. Karena itu, ia mendorong agar pengalaman tersebut dijadikan dasar kebijakan permanen.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah penguatan dalam bentuk SKB Tiga Menteri antara Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Sosial agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan operasional,” ujarnya.
Ia menegaskan SKB tersebut juga perlu menjadi penyempurnaan atas surat kementerian yang ada, karena tanpa regulasi bersama yang tegas, kebijakan akan terus bersifat parsial dan sektoral. Menurutnya, hak atas pelayanan kesehatan adalah mandat konstitusi yang harus dijamin negara bagi seluruh warga, terutama kelompok rentan.















