Blora, Tuturpedia.com — KPU Kabupaten Blora melalukan klarifikasi calon pengganti antar waktu anggota DPRD Blora dari Partai Keadilan Sejahtera di Kantor DPD PKS Kabupaten Blora, Rabu (5/11/2025).
Ketua KPU Kabupaten Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto menyatakan, KPU melakukan klarifikasi setelah menerima surat dari DPRD Blora perihal nama calon pengganti antar waktu anggota DPRD Blora dari PKS.
“Surat kita terima Senin (3/11/2025) kemarin, dan hari ini kami lakukan klarifikasi,” ucap Widi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora Ahmad Solikin yang melaksanakan klarifikasi menjelaskan, bahwa Partai Keadikan Sejahtera pada Pemilu 2024 kemarin di Daerah Pemilihan Blora 4 itu mendapat kursi ke tujuh DPRD Blora.
“Dan sesuai aturan maka calon penggantinya adalah perolehan suara terbanyak berikutnya,” tandas Solikin.
Ketua DPD PKS Kabupaten Blora, Arifin Mundiarto menyampaikan, surat pengajuan pergantian antar waktu pihaknya ajukan karena atas nama Munatin, anggota DPRD PKS dari Dapil Blora 4 menyatakan mengundurkan diri.
“Alhamdulillah klarifikasi berjalan lancar dan Calon PAW bersedia,”ujar Arifin, dikutip dari laman resmi KPU Kabupaten Blora.
Sebagai informasi, dalam SK KPU Kabupaten Blora nomor 926 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora tahun 2024, atas nama Munatin mendapatkan 2.665 suara dan perolehan suara terbanyak berikutnya adalah Nyoto Adi Sucipto dengan 1.500 suara.
















