Jakarta, Tuturpedia.com – Kisruh hukum yang menjerat Nikita Mirzani belum berakhir. Enam Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan banding atas vonis pengadilan yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada artis tersebut. Langkah ini dilakukan setelah JPU merasa vonis yang dijatuhkan hakim kurang menimbulkan efek jera.
Menurut catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan banding telah masuk dan terdaftar secara resmi. Ini berarti kedua pihak, baik Nikita Mirzani sebagai terbanding maupun JPU sebagai pembanding, sedang menempuh jalur hukum tingkat lanjut.
Kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan bahwa pihaknya juga mengajukan banding. “Kami merasa putusan hakim belum mencerminkan keadilan atas fakta-fakta persidangan,” kata pengacara Nikita. Sementara itu, JPU menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur banding.
Dengan banding ini, kasus Nikita Mirzani akan kembali diperiksa di Pengadilan Tinggi Jakarta. Proses ini memungkinkan hakim tingkat tinggi meninjau ulang pertimbangan hukum yang digunakan sebelumnya, termasuk bukti-bukti dan fakta persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena perjalanan hukum Nikita Mirzani selalu menarik perhatian media. Baik penggemar maupun masyarakat umum menunggu dengan penuh rasa penasaran bagaimana jalannya persidangan tingkat banding nantinya.
Meski demikian, pengajuan banding ini menunjukkan bahwa sistem hukum tetap berjalan sesuai prosedur, memberikan kesempatan kedua bagi kedua pihak untuk mengajukan argumen mereka. Dengan demikian, keputusan akhir Pengadilan Tinggi Jakarta akan menjadi penentu nasib Nikita Mirzani di dunia hukum.















