banner 728x250
News  

Oknum Perhutani Dilaporkan Petani ke Polisi, Diduga Merusak Tanaman hingga Bikin Rugi Puluhan Juta

Tanaman jagung milik petani yang diduga telah dirusak oleh oknum perhutani. Foto: Dok. KTH Mulyo Raharjo Silayang
banner 120x600

Jateng, Tuturpedia.com – Petani hutan yang tergabung dalam anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora melaporkan oknum Perhutani kepada polisi.

Laporan tersebut diduga lantaran adanya pihak Perhutani merusak tanaman pertanian.

Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Surationo mengaku telah menerima surat tanda laporan penerimaan pengaduan dari polisi.

“Saya sudah menerima laporan dari polisi. Dua hari yang lalu, hari Jumat saya diminta untuk datang ke polsek Randublatung,” terangnya kepada awak media, Minggu (31/12/2023).

Dia merasa dirugikan dengan keberadaan oknum Perhutani. Padahal kelompok tani hutan yang dibawahi telah mendapatkan SK Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) perhutanan sosial oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Artinya lahan hutan yang sebelumnya dikelola oleh perum Perhutani kini dikelola oleh kelompok.

“Oknum Perhutani masuk ke wilayah hutan kami dengan tidak sopan. Mereka merusak tanaman petani. Jagung diinjak-injak sampai patah. Ada yang dicaci hingga diancam mau dilaporkan polisi. Yang namanya petani kan takut,” jelasnya.

Dia mengatakan bahwa petani mengalami kerugian secara material kisaran Rp 10 juta dan kerugian imaterial.

Surat merasa geram atas ulah yang dilakukan oknum Perhutani yang sewenang-wenang sehingga petani rugi tenaga, biaya dan pikiran.

Akhirnya dia memutuskan untuk melaporkan kejadian ke polisi dengan harapan petani kecil di pinggiran hutan merasa tenang.

“Demi petani ayem tentrem dalam menanam benih tanah yang sudah ber-SK, apapun kondisinya saya bersama petani memberanikan diri untuk bersikap, melaporkan kejadian ini kepada polisi,” jelasnya. 

Dijelaskannya bahwa sebagian petani telah berutang ke bank jutaan rupiah untuk mengelola lahan hutan sosial itu.

Kelompok yang membawahi 535 petani ini mengelola hutan sosial seluas 895 hektare.

“Petani hanya ingin tenang, ingin bercocok tanam mencukupi kebutuhan perut. Petani kan penyangga tatanan negara Indonesia. Ya sudah semestinya bertani dengan baik,” ungkapnya. 

Dia mengaku telah melayangkan surat laporan disertai berkas pendukung lainnya kepada Polsek Randublatung pada Kamis (28/12/2023).

Seorang koordinator pendamping KTH dari perkumpulan Rejo Semut Ireng Blora, Mulgiyanto menambahkan, adanya oknum Perhutani telah mengintimidasi petani sehingga petani merasa ketakutan.

“Jangan bikin gaduh di wilayah KHDPK apalagi di situ sudah ada tanamannya. Jadi, ada intimidasi terhadap petani yang selalu ditakut-takuti dengan mau dilaporkan polisi, mau diciduk, dikarungi, dikatai dan tidak boleh bercocok tanam. Karena program KHDPK adalah program strategis negara, kami menilai pihak Perhutani tidak mengindahkan program yang jelas regulasinya,” katanya.

Petani, kata Mulgiyanto, mengalami banyak kerugian selain materi juga psikis. Padahal jelas, petani telah sah menerima SK perhutanan sosial dengan nomor SK.185/MENLHK/SETJEN/PSL.0/3/2023 TANGGAL 3 MARET 2023 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial Kehutanan Perhutani di Kabupaten Pati, Blora, Grobogan dan Rembang. 

“Ada perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oknum Perhutani kepada petani. Petani kan sudah melalui tahapan aturannya. Mulai penerimaan SK yang ada di Kesongo oleh Bapak Presiden Joko Widodo kemudian adanya fasilitasi yang dilakukan oleh pihak KLHK dan PSKL Jawa,” ungkapnya.

Surat tanda penerimaan laporan pengaduan dari pihak kepolisian sektor Randublatung menerangkan bahwa sekitar 2 minggu yang lalu di Bulan Desember 2023 Blok Gubug Gendong kawasan KTH Mulyo Raharjo Silayang turut di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora terjadi pengerusakan yang dilakukan oleh pihak Perhutani KPH Randublatung dengan total kerugian sekitar Rp 10 juta. 

“Atas kejadian tersebut, anggota Kelompok Tani Hutan Mulyo Raharjo Silayang mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randublatung,” bunyi surat tanda penerimaan laporan pengaduan.

Terpisah, Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Randublatung Junaidi saat dimintai konfirmasi mengaku pihaknya telah menerima surat pengaduan dari polisi.

“Kami sudah mendapat surat pengaduan hari Jumat dari polsek menghadap Pak Adm. Dan sedang didalami oleh polsek dengan harapan nanti bisa mediasi dengan CDK (Cabang Dinas Kehutanan) juga,” ucapnya. 

Pihaknya mengaku telah melakukan pengecekan di Blok Gubug Gendeng dan pengecekan petugas. Ia mengatakan tidak ada yang dirusak dan petugas tidak ada yang merusak.

“Terlepas benar atau tidak, kami melakukan konfirmasi petugas di lapangan dan cek lokasi. Ternyata petugas tidak ada yang melakukan pengerusakan. Kemudian kami cek lokasi yang diperkirakan terkait informasi tersebut ternyata tidak ada yang rusak,” jelasnya.

Menurutnya dugaan pengerusakan di lahan hutan tersebut bukan masuk wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) perhutanan sosial (PS). Junaidi meyakini kawasan hutan tersebut masih dalam pengelolaan perum Perhutani. 

“Tidak masuk (KHDPK PS). Petak tersebut masih masuk pengelolaan perum perhutani dan tidak masuk KHDPK,” ungkapnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-2912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000501

9000502

9000503

9000504

9000505

9000506

9000507

9000508

9000509

9000510

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

9000511

9000512

9000513

9000514

9000515

9000516

9000517

9000518

9000519

9000520

9000521

9000522

9000523

9000524

9000525

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000526

9000527

9000528

9000529

9000530

9000531

9000532

9000533

9000534

9000535

9000536

9000537

9000538

9000539

9000540

9000269

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000541

9000542

9000543

9000544

9000545

9000546

9000547

9000548

9000549

9000550

9000551

9000552

9000553

9000554

9000555

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000556

9000557

9000558

9000559

9000560

9000561

9000562

9000563

9000564

9000565

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000566

9000567

9000568

9000569

9000570

9000571

9000572

9000573

9000574

9000575

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

9000576

9000577

9000578

9000579

9000580

9000581

9000582

9000583

9000584

9000585

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000586

9000587

9000588

9000589

9000590

9000591

9000592

9000593

9000594

9000595

9000596

9000597

9000598

9000599

9000600

9000431

9000432

9000433

9000434

9000435

9000436

9000437

9000438

9000439

9000440

9000601

9000602

9000603

9000604

9000605

9000606

9000607

9000608

9000609

9000610

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000471

9000472

9000473

9000474

9000475

9000476

9000477

9000478

9000479

9000480

9000481

9000482

9000483

9000484

9000485

9000486

9000487

9000488

9000489

9000490

9000491

9000492

9000493

9000494

9000495

9000496

9000497

9000498

9000499

9000500

news-2912