Tuturpedia.com – Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2024 (1445 Hijriah) yakni sebesar Rp93.410.286 atau Rp93,4 juta. Adapun biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp56.046.172 atau Rp56 juta.
Hal tersebut disetujui dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Dari jumlah biaya Bipih yang dibebankan kepada jemaah, sebanyak 60 persen digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan pembahasan BPIH tahun ini lebih cepat dari tahun sebelumnya, yaitu hanya 11 hari kerja. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 dapat dipersiapkan secara lebih optimal.
“Alhamdulilah pada hari ini 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah telah menetapkan besaran biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan skema sebesar Rp93.410.286,07,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional itu menekankan, biaya haji yang ditetapkan tahun 2024 lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp105.095.032.
Adapun, saran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 antara lain yaitu biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114,
“Atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri,” tandasnya.
Terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.
Selain menetapkan biaya haji, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati jumlah kuota haji Indonesia tahun 2024.
Tahun 2024 kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Sementara kuota petugas haji 2024 mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan tahun 2023. Pihak Kerajaan Saudi Arabia menyetujui petugas haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 2.210 petugas. Angka tersebut turun dari jumlah tahun 2023, yakni sebanyak 4.600 petugas.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda