Jateng, Tuturpedia.com – Ketua Bawaslu Blora, Jawa Tengah, Andyka Fuad Ibrahim mendorong KPU wilayah setempat untuk segera menetapkan lokasi kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Mengingat tahapan kampanye akan dimulai sekitar 2 (dua) pekan lagi.
“Hingga saat ini peraturan menetapkan zona tempat pemasangan alat peraga kampanye belum diberlakukan secara resmi, kami berharap KPU segera menindaklanjuti peraturan tersebut,” ucap Andyka, sapaan akrab ketua Bawaslu Blora, Selasa, (14/11/2023).
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan, telah bersurat ke KPU Blora untuk segera dilakukan pembahasan aturan tentang lokasi kampanye.
Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan, penetapan zona pemasangan alat peraga dan tempat kampanye itu penting agar setiap peserta pemilu dan caleg dari daerah pemilihan masing-masing mengetahui lokasi-lokasi yang bisa digunakan untuk memasang alat peraga kampanye.
“Kami berharap segera, dua minggu lagi sudah masuk kampanye. Butuh waktu juga untuk sosialisasi ke peserta pemilu. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Namun hingga hari ini KPU Kabupaten Blora belum menetapkan lokasi kampanye.***
Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Nurul Huda