Blora, Tuturpedia.com – Permasalahan data penerima bantuan iuran (PBI) kembali menjadi sorotan. Dari total sekitar 11 juta data peserta non-aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTS), baru sekitar 2 juta lebih yang berhasil direaktivasi dalam tiga bulan terakhir.
Artinya, masih terdapat sekitar 8 juta jiwa yang hingga kini belum kembali aktif status kepesertaannya. Rabu, (22/04/2026).
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, yang mendorong masyarakat untuk segera mengecek status kepesertaan mereka. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan sebagian warga masuk dalam kategori yang belum direaktivasi tersebut.
“Kita lakukan ground check oleh Kementerian Sosial, DPS, dan Dinas Sosial Kabupaten untuk memastikan 8 juta ini apakah masih layak dibantu atau tidak,” ujar Edy.
Menurutnya, proses validasi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.
Pendataan ini menjadi krusial untuk memastikan bantuan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dalam mekanisme penentuan, status warga dibagi dalam klasifikasi desil 1 hingga 10. Mereka yang masuk kategori 1 sampai 5 dinilai layak menerima bantuan dan harus segera direaktivasi sebagai peserta PBI.
Sementara itu, masyarakat pada kategori 6 hingga 10 dianggap sudah mampu, sehingga diusulkan untuk dikeluarkan dari kepesertaan.
Edy menegaskan, akurasi data menjadi kunci utama agar program perlindungan sosial tidak salah sasaran.
Namun di sisi lain, ia juga mengakui adanya tantangan di lapangan, terutama bagi warga non-aktif yang tetap membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak.
Sebagai solusi sementara, masyarakat dapat memanfaatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk mendapatkan akses layanan kesehatan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kemampuan keuangan daerah tidak selalu memadai.
“APBD kita terbatas, apalagi dengan menurunnya Transfer Keuangan Daerah (TKD). Karena itu saya berharap kepada seluruh bupati dan wali kota, jangan sampai anggaran yang ada justru mengabaikan kebutuhan rakyat miskin,” tegasnya.
Lebih lanjut, terkait wacana penggunaan dana tertentu seperti MPG untuk menutup kebutuhan layanan kesehatan, Edy menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung.
Pasalnya, alokasi anggaran tersebut sudah diatur dalam APBN dan hanya dapat diubah melalui revisi undang-undang. Ia juga menyoroti persoalan warga dengan penghasilan di bawah UMR namun tidak masuk kategori miskin dalam data.
Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak terkait dalam melakukan klasifikasi melalui DTS.
“Penentuan itu ada di DPS dan Kementerian Sosial, melalui klasifikasi desil 1 sampai 10. Itu yang menentukan apakah seseorang masih layak menerima bantuan atau tidak,” jelasnya.
Dengan masih besarnya jumlah data yang belum teraktivasi, Edy berharap proses validasi dapat dipercepat dan dilakukan secara transparan. Dan, juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat untuk memastikan data diri mereka sesuai, agar tidak kehilangan hak atas jaminan kesehatan.
“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya dilindungi justru terlewat karena persoalan administrasi. Negara harus hadir memastikan yang berhak benar-benar mendapatkan perlindungan,” pungkasnya.














