banner 728x250
News  

5 Fakta Kasus Muhyani, Peternak Serang yang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri  

Fakta-fakta mengenai Muhyani, tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri ternak. Foto: pexels.com/NEOSiAM 2024+
Fakta-fakta mengenai Muhyani, tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri ternak. Foto: pexels.com/NEOSiAM 2024+
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Seorang peternak asal Serang, Muhyani ditetapkan jadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri ternak yang tewas, bernama Waldi pada September 2023.

Sebelum Muhyani (58) menjadi tersangka, Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto menyampaikan, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana. 

Berdasarkan keterangan ahli saksi, perbuatan Muhyani yang menusuk pencuri kambing tersebut tidak dinilai sebagai upaya pembelaan diri karena keselamatannya terancam.

“Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya,” ucap Sofwan pada Rabu (13/12/2023).

Sofwan melanjutkan, jika tindakan yang dilakukan oleh Muhyani bukan termasuk dalam kondisi terdesak dan overmacht.

Menurutnya, ia memiliki kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain ketika pencuri (Waldi) mengeluarkan golok. 

Oleh sebab itu, penyidik akhirnya menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan dan terjerat Pasal 351 ayat 3 KUHP hingga menyebabkan korban meninggal. 

Selama proses penyidikan, Muhyani tidak ditahan lantaran kooperatif. Selain fakta tersebut, dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber (16/12/2023), berikut 5 fakta lainnya terkait kasus Muhyani. 

1. Kronologi Penusukan yang Dilakukan Muhyani   

Awal mulanya, pada bulan Februari 2023, Muhyani sedang berjaga pukul 4 subuh dan mendengar suara mencurigakan dari kandang kambing. 

Setelah itu, ia akhirnya menghampiri dan menemukan 2 orang yang tertangkap basah sedang mencuri.

Kemudian salah satu dari pencuri tersebut mengeluarkan golok, Muhyani yang melihat itu segera mengambil gunting di saku yang biasa digunakan untuk memetik timun, lalu langsung menusuk dada pencuri itu. 

Sontak pencuri tersebut kabur dengan luka tusukan di dada, Muhyani pun meminta bantuan warga untuk mengejar pencuri itu. 

Lalu, pada pukul 06.00 WIB, warga menemukan jasad salah seorang pencuri yang ternyata bernama Waldi di sawah. Diketahui saat itu jasad Waldi terdapat luka tusukan di dada.

Tiga bulan kemudian, tepatnya pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kasus penganiayaan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

2. Keduanya Sempat Damai 

Pada tanggal 5 Juli 2023, kasus Waldi tersebut sempat dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik, kemudian dua bulan berselang, Muhyani ditetapkan jadi tersangka pada 15 September 2023.

Orang tua Waldi sendiri diketahui tak terima anaknya tewas ditusuk dan melaporkan Muhyani ke polisi. 

Keluarga Muhyani pun berkunjung ke rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten dan mengucapkan belasungkawa. Kemudian, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan melanjutkan kasus ke meja hijau.

Namun, tiba-tiba keluarga Waldi melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Menurut Ketua RT setempat, alasannya karena keluarga Muhyani tak menyanggupi pemberian santunan berupa uang sebesar Rp50 juta.

Padahal, awalnya keluarga Muhyani memberikan Rp1 juta dan disetujui oleh pihak keluarga, tetapi kakak ipar korban tiba-tiba meminta uang senilai Rp50 juta. 

3. Muhyani Ditetapkan sebagai Tersangka 

Muhyani akhirnya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang kehilangan nyawanya. 

Menurut Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota, Evander Parulian Sitorus, jika ditemukannya dua alat bukti yang cukup menjadi alasan ditetapkannya Muhyani sebagai tersangka penganiayaan.

Sedangkan dalih Muhyani terkait membela diri, Evan meminta untuk dibuktikan di persidangan. 

4. Muhyani Harusnya Kabur 

Menurut Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, pihak penyidik sudah memeriksa 8 orang saksi termasuk ahli pidana.

Berdasarkan pernyataan ahli pidana, perbuatan Muhyani dalih membela diri dengan menusuk korban bukan termasuk upaya pembelaan diri lantaran saat itu kondisi Muhyani sedang tidak dalam posisi terdesak. 

Dalam kesempatan tersebut, Muhyani bisa saja melarikan diri dan meminta pertolongan alih-alih menusuk sang pencuri. Atas dasar tersebut, akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka. 

5. Keadaan Muhyani Saat Ini 

Pada Rabu (13/12/2023), kondisi Muhyani sempat mengalami penurunan usai jaksa melakukan penangguhan penahanan. 

Saat ini, ia telah keluar dari Rutan kelas IIB Serang dan berkumpul kembali di rumah bersama keluarga.

Muhyani diketahui hanya tertidur di kamarnya. Bahkan menurut putranya, Muhyani sempat mengalami batuk dan drop hingga sakit paru-parunya kambuh.

Ia juga diketahui sempat berobat ke klinik terdekat dan disarankan untuk dilakukan rontgen. 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten sudah menghentikan kasus perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Muhyani pada pencuri kambing hingga tewas. Keputusan itu dilakukan usai adanya gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan. 

Menurut Didik, berdasarkan hasil ekspose semua sepakat bahwa kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. 

“Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).

Didik menambahkan, berdasarkan fakta perbuatan yang telah digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), adanya pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP. 

Lebih lanjut, ia menyebutkan bila seseorang melakukan perlawanan saat mempertahankan harta benda yang dimiliki atau melindungi harta benda orang lain bisa dikelompokkan sebagai pembelaan terpaksa.

Karena itu, per hari Jumat, jaksa akhirnya menghentikan serta menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” ujar Didik.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses