Tuturpedia.com – Ketua Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai paparan PHPU yang disampaikan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMNIN) terlalu banyak narasi dan opini, ketimbang menunjukkan bukti-bukti pendukung.
Hal itu disampaikan Yusril usai menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
“Intinya, kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” ucap Yusril.
Yusril menekankan bahwa narasi yang disampaikan kubu AMIN bukan merupakan bukti, begitu juga dengan asumsi, bukan bukti yang mendukung gugatan.
“Sesuatu yang harus dibuktikan, begitu juga (patut diduga dan sebagainya) sesuatu yang memang harus dibuktikan, jadi lebih banyak opini dan narasi yang dibangun,” lanjutnya.
Menurut Yusril, secara umum tidak ada jawaban yang sulit untuk menjawab gugatan dari kubu lawan. Dia juga menjelaskan, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyampaikan jawaban, terhadap permohonan yang disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN dalam sidang esok hari.
Menurut jadwal, sidang akan dilanjutkan besok, Kamis (28/3/2024) pada pukul 13.00 WIB.
“Dan akan kami serahkan tanggapan tertulis kami kepada MK. Secara umum tidak ada yang sulit bagi kami untuk menjawab itu karena lebih banyak narasi dugaan, patut diduga dan sebagainya, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan,” kata Yusril.
Sengketa Pilpres Dianggap Upaya Penggiringan Opini Masyarakat
Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan sidang sengketa pilpres hanya merupakan penggiringan opini masyarakat.
“Coba kita bayangkan, ini bukan permohonan pengujian UU. Kalau namanya sengketa, ada pihak termohonnya yaitu KPU. Tetapi, di sidang tidak ada satu pun persoalan yang menyangkut KPU,” ujar Otto.
Dia pun merasa heran lantaran yang dipersoalkan justru tindakan-tindakan dari pemerintah dan presiden, yang menurutnya tidak merupakan pihak di dalam perkara.
“Bahkan, tidak ada satu pun yang dipersalahkan dari paslon 02. Jadi, posisi paslon 02 sangat benar karena tidak ada yang dipersalahkan. Sebaliknya, justru, yang dipersalahkan yakni pemerintah, yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” sambung Otto.
Dia berpendapat pihak Anies-Cak Imin sedang menyudutkan pribadi Jokowi dan Gibran. Dia mengatakan gugatan ini tidak ada kaitan dengan kubu Prabowo-Gibran selaku peserta Pilpres 2024.
“Karena dia (pemerintah) tidak pihak, ya kan, dia tidak pihak di perkara ini. Jadi terlihat memang, ini adalah upaya yang subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Pak Presiden dan secara pribadi untuk Pak Gibran. Jadi, sama sekali tidak ada kaitannya ini dengan paslon 02 dan tidak ada kaitannya dengan perkara yang sesungguhnya,” tuturnya.
Atas dasar itu, Otto meyakini MK tidak akan menerima permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin. Dia menilai gugatan itu tak relevan.
“Bayangkan, pemerintah bukan pihak di perkara ini, bahkan dia tidak menjadi pihak terkait, tapi dia yang dibicarakan. Sehingga tidak relevan dalam perkara ini. Kita cerita antara KPU dengan pemohon. Tapi yang diceritain perbuatan orang lain, jadi ini saya kira ini pasti tidak akan diterima oleh MK,” terangnya.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.