Yusril Konfirmasi Tiga Jenderal Polri Ditahan, Inisial LSP Mengarah ke Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

TUTURPEDIA - Yusril Konfirmasi Tiga Jenderal Polri Ditahan, Inisial LSP Mengarah ke Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
banner 120x600

Jakarta, Tuturpedia.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memasuki babak serius. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi adanya penahanan tiga perwira tinggi Polri yang disebut terkait perkara tersebut.

Dalam keterangannya di Jakarta, Yusril menyebut tiga nama berdasarkan inisial dan pangkat, yakni Jenderal LSP, Irjen AS, serta Irjen EHS.

“Telah dilakukan penahanan terhadap tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Jenderal LSP, kemudian Irjen AS, dan kemudian Irjen EHS,” kata Yusril dalam konferensi pers.

Penyebutan inisial LSP kemudian memunculkan perhatian publik. Inisial tersebut dikaitkan dengan Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

Namun, identitas LSP perlu dipastikan melalui keterangan resmi penyidik. Penyebutan inisial dan kesamaan pangkat maupun jabatan tidak dengan sendirinya menjadi bukti identitas seseorang.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.

Diduga Gunakan Sistem Penyadapan Polri

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Second Place atau Lawful Interception Management System (LIMS).

Pemasukan nomor tersebut diduga tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya. Penyadapan juga disebut dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tertentu.

Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mensyaratkan prosedur dan dasar hukum yang jelas sebelum penyadapan dilakukan.

Penyidik menduga sasaran penyadapan mencakup sejumlah nomor telepon penting, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pihak lainnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini tidak sekadar menyangkut pelanggaran prosedur teknis kepolisian. Persoalan tersebut juga menyentuh perlindungan privasi, kepastian hukum, serta pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap dari penyidik mengenai siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana perintah penyadapan diberikan, siapa yang menjadi sasaran, serta sejauh mana dugaan penyalahgunaan sistem tersebut berlangsung.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan tersangka maupun penahanan bukanlah putusan bersalah, karena pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

tuturpedia.com - 2026