banner 728x250

Yusril Bela Jokowi, Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres

TUTURPEDIA - Yusril Bela Jokowi, Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres
Yusril Ihza Mahendra tegaskan presiden memang boleh ikut kampanye Pilpres. FOTO: Instagram.com/yusrilihzamhd
banner 120x600

Tuturpedia.com – Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan presiden dan wakil presiden dibolehkan untuk berkampanye, baik Pilpres maupun Pileg.

Hal ini merujuk aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemilu saat ini.

Guru Besar Hukum Tata Negara FH UI ini mengatakan, presiden bukan pejabat negara yang dilarang kampanye. 

“Sebab, Pasal 280 UU Pemilu merinci pejabat negara yang dilarang kampanye terdiri dari ketua dan para Hakim Agung, ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Dia juga memuat Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, yang secara tegas menyatakan “Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.” Pasal 281 UU itu mengatur syarat-syarat pejabat negara dan presiden dan wakil presiden yang akan berkampanye, antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. 

“Jadi presiden dan wakil presiden boleh kampanye, baik mengkampanyekan diri mereka sendiri kalau menjadi petahana, maupun mengkampanyekan orang lain yang menjadi capres dan cawapres. Boleh juga kampanye untuk parpol peserta Pemilu tertentu. Ketentuan lebih lanjut bagi presiden dan wakil presiden yang akan kampanye diatur oleh Peraturan KPU,” tandasnya.

Yusril Tegaskan Presiden juga Boleh Memihak

Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini melanjutkan, apabila presiden boleh kampanye, maka secara otomatis juga dibolehkan memihak salah satu paslon dalam Pilpres 2024.

“Ya, kalau presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu yang dikampanyekannya. Masa orang kampanye tidak memihak,” terangnya.

Dia menegaskan peraturan UU tidak menyatakan presiden harus netral, tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak. Sebab, keadaan Jokowi dalam Pemilu 2024 tidak bisa dibandingkan dengan Bung Karno dalam Pemilu 1955. 

“Waktu itu kita menganut sistem Parlementer. Sebagai kepala negara, Bung Karno harus berdiri di atas semua golongan. Bung Karno tidak memikul tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan, yang kala itu jadi tugas Perdana Menteri Burhanudin Harahap. Wapres Hatta juga mengambil sikap netral dalam Pemilu 1955,” tegas Yusril.

“Ini adalah konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang tidak mengenal pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan, serta jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh UUD 45,” lanjut dia.

Apabila ada pihak yang masih menghendaki presiden netral dan tidak boleh kampanye, serta memihak, maka menurut Yusril jabatan presiden mestinya hanya 1 periode agar dia tidak memihak dan berkampanye untuk jabatan kedua. 

“Itu memerlukan amandemen UUD 45. Begitu pula UU Pemilu harus diubah kalau presiden dan wakil presiden tidak boleh berkampanye dan memihak. Aturan sekarang tidak seperti itu, maka Jokowi tidak salah jika dia mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak,” tutur Yusril.

Etis atau Tidak Bergantung Penafsiran

Sementara terkait persoalan presiden yang dianggap “tidak etis,” hal ini menurutnya bergantung pada penafsiran dari sisi mana etis itu dibahas.

Kata Yusril, apabila etis dimaknai sebagai norma mendasar, yang menuntun perilaku manusia dan kedudukan normanya berada di atas norma hukum, hal itu merupakan persoalan filsafat, yang harusnya dibahas ketika merumuskan UU Pemilu.

Tetapi apabila etis dimaknai sebagai code of conduct dalam suatu profesi atau jabatan, maka normanya harus dirumuskan atas perintah undang-undang seperti kode etik advokat, kedokteran, hakim, pegawai negeri sipil, dan seterusnya. Penegakannya dilakukan oleh Dewan Kehormatan seperti MKMK atau Dewan Kehormatan Peradi.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-2912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000501

9000502

9000503

9000504

9000505

9000506

9000507

9000508

9000509

9000510

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

9000511

9000512

9000513

9000514

9000515

9000516

9000517

9000518

9000519

9000520

9000521

9000522

9000523

9000524

9000525

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000526

9000527

9000528

9000529

9000530

9000531

9000532

9000533

9000534

9000535

9000536

9000537

9000538

9000539

9000540

9000269

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000541

9000542

9000543

9000544

9000545

9000546

9000547

9000548

9000549

9000550

9000551

9000552

9000553

9000554

9000555

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000556

9000557

9000558

9000559

9000560

9000561

9000562

9000563

9000564

9000565

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000566

9000567

9000568

9000569

9000570

9000571

9000572

9000573

9000574

9000575

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

9000576

9000577

9000578

9000579

9000580

9000581

9000582

9000583

9000584

9000585

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000586

9000587

9000588

9000589

9000590

9000591

9000592

9000593

9000594

9000595

9000596

9000597

9000598

9000599

9000600

9000431

9000432

9000433

9000434

9000435

9000436

9000437

9000438

9000439

9000440

9000601

9000602

9000603

9000604

9000605

9000606

9000607

9000608

9000609

9000610

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000471

9000472

9000473

9000474

9000475

9000476

9000477

9000478

9000479

9000480

9000481

9000482

9000483

9000484

9000485

9000486

9000487

9000488

9000489

9000490

9000491

9000492

9000493

9000494

9000495

9000496

9000497

9000498

9000499

9000500

news-2912