Indeks
News  

Wujudkan Pembangunan Desa Lebih Baik, Ratusan Kades dan Perangkat Desa di Blora Ikuti Kuliah Umum RPL 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro

Jateng, Tuturpedia.com – Ratusan mahasiswa dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang berasal dari sebagian perangkat desa dan kepala desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengikuti Kuliah Umum Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), Selasa (30/7/2024).

Dilaksanakannya hal tersebut bertujuan untuk meningkatan kualitas aparatur desa serta mendapatkan subsidi bantuan dari Pemkab Blora yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kuliah umum mahasiswa RPL. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati mengatakan, bahwa RPL Desa adalah program afirmasi untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, non formal, informal, dan pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal di tingkat S1. 

“Jadi, kuliah umum ini digelar setelah beberapa semester mereka lewati. Dan sekarang sudah menginjak semester tiga persiapan untuk skripsi. Dan program ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat desa dan pembangunan desa yang lebih baik,” ucapnya.

“Kita lihat dan dengar bersama, antusiasme mahasiswa di tengah-tengah kesibukannya melaksanakan kuliahnya dan melayani masyarakat sangat luar biasa. Totalnya kurang lebih sebanyak 273 mahasiswa mengikuti RPL ini, jadi mereka yang ikut patut diapresiasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menuturkan bahwa ada 8 progam yang mereka ikuti, di antaranya adalah pendidikan, ekonomi, administrasi perkantoran, akuntansi, manajemen, ekonomi pembangunan, pendidikan sosiologi antropologi, dan pendidikan luar sekolah.

“RPL ini bertujuan untuk meningkatkan SDM. Artinya jika SDM meningkat kan maka kualitas desa sendiri juga meningkat baik pelayanan maupun bidang pemerintahan,” terangnya.

Bahkan, lanjutnya kembali, jika kuliah S1 biasa membutuhkan waktu sekitar 4 tahun untuk lulus, maka RPL hanya sekitar 2 tahun. 

“Waktu 2 tahun tersebut tentu sudah cukup cepat untuk mendapatkan gelar sarjana. RPL sendiri untuk orang yang memiliki pengalaman kerja,” jelasnya.

Terlepas dari itu, berikut dasar hukum RPL Desa yang disampaikan oleh Yayuk sapaan akrab Kadin PMD Blora ini.

1.UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Peraturan Presiden Nomor 8/2012 mengenalnya sebagai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

2.Peraturan Mendikbudristek Nomor 41/2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

3. Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022

4. MoU lintas kementerian yakni Kemendes PDTT, Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2021 tentang afirmasi Pendidikan Tinggi untuk desa.***

ADV Dinkominfo Blora

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version