Tuturpedia.com – Belakangan beredar pesan singkat melalui media sosial WhatsApp mengenai surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari pihak yang mengatasnamakan kepolisian.
Dikutip Tuturpedia.com, Sabtu (4/5/2024), jika Anda menerima surat tilang ETLE melalui pesan WhatsApp namun tidak dilengkapi dengan foto kendaraan hingga lokasi pelanggaran, maka patut untuk diwaspadai.
Tilang elektronik yang diberlakukan oleh polisi untuk memudahkan masyarakat justru malah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan dijadikan celah penipuan.
Para penipu ini mengelabui korban dengan modus mengirimkan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp dengan format Android Package atau APK.
APK ini seolah-olah dikirim oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, namun jika diklik, tautan tersebut dikhawatirkan dapat mencuri data pribadi korban.
Adapun surat tilang elektronik resmi hanya dikirim melalui WhatsApp kepada pelanggar hanya melalui lima nomor khusus milik Ditlantas Polda Metro Jaya, di antaranya sebagai berikut.
- 082333343250.
- 085258869001.
- 085258868990.
- 023333432449.
- 087817174000.
Selain dikirim melalui nomor WhatsApp resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, surat tilang elektronik juga disertai tangkapan layar atau foto kendaraan pelanggar.
Tak hanya itu saja, surat tilang resmi elektronik juga memiliki rujukan undang-undang, serta terdapat data pelanggar berikut terlampir cara pembayaran bagi pihak yang melanggar lalu lintas dan terekam di kamera CCTV ETLE.
Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk waspada dengan modus penipuan ini.
“Hati-hati kalau nerima file-nya dalam bentuk APK. APK seperti ini sudah pasti penipuan. Kalau tidak dikirim dari lima nomor (resmi) tadi, kemudian tidak ada foto mobil pelanggar dan tidak ada notifikasi dengan penjelasan seperti ini kata-katanya, itu hati-hati,” ujar Kombes Ade.
Sejatinya, konfirmasi ETLE melalui pesan, WhatsApp, dan email merupakan terobosan baru dari lantas Polda Metro Jaya guna mengirim bukti pelanggaran di hari yang sama.
Terobosan ini berbeda dengan metode lama, di mana surat tilang dikirim ke alat terdaftar dan bisa membutuhkan waktu sekitar tiga hari lamanya.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.