Jateng, Tuturpedia.com – Akun Blora sosial media (Blosmed) mengimbau masyarakat serta pengikut di media sosial Instagram maupun lainnya untuk berhati-hati dan tidak melayani akun kloning.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu pemegang akun Blosmed, Anang, saat dihubungi pada Jumat (4/10/2024) pagi.
“Kami merasa dirugikan sebagai pemegang akun medsos dengan adanya pengambilan foto profil akun medsos kami dan untuk warga Blora dan sekitarnya kami mohon hati-hati terhadap semua yang mengatasnamakan anggota Blosmed,” ucapnya.
Lantaran Blosmed sudah berbadan hukum, pihaknya mengatakan bisa saja membawa ke ranah hukum atas hal itu.
“Jadi karena kita sudah berbadan hukum, segala bentuk kerugian bisa kami bawa ke ranah hukum,” terangnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menuturkan bahwa akan selalu menebar kebaikan dan menyajikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial.
“Tetap tebar kebaikan lewat media sosial sebagai komitmen admin media sosial Blora,” bebernya.
Terlepas dari itu, dilansir dari berbagai sumber bahwasanya akun kloning adalah akun palsu yang dibuat dengan menggunakan nama, gambar, dan informasi lain milik orang asli.
Penipu dapat membuat akun kloning tanpa perlu mengambil alih akun asli, cukup dengan mengunduh foto dan informasi dari profil asli.
Setelah itu, penipu dapat mengirimkan permintaan pertemanan kepada orang-orang yang terhubung dengan akun asli. Untuk diketahui bahwa kloning dapat merujuk sebagai berikut.
- Kloning kartu kredit atau debit, yaitu tindakan ilegal membuat salinan kartu kredit atau debit yang tidak sah. Pelaku dapat menggunakan salinan kartu ini untuk pembayaran, sehingga mencuri uang pemegang kartu.
- Kloning aplikasi, yaitu fitur yang memungkinkan pengguna untuk mengunduh duplikat aplikasi yang sedang dijalankan secara bersamaan.
- Kloning telepon, yaitu proses membuat salinan persis data dan pengaturan telepon pintar ke perangkat lain.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Annisaa Rahmah