Tuturpedia.com – Warga di Perumahan Jati Permai Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus mengeluhkan adanya bangunan di atas sempadan Sungai Kali Wulan.
Area tanah bekas Tanggul Kali Wulan Matu yang direncanakan dijadikan ruang terbuka hijau itu kini didirikan bangunan semi permanen.
Berdasarkan informasinya, luas kaveling lampiran tanah sempadan sungai ini berukuran 187 meter persegi. Areal ini merupakan kompleks depan Perumahan Jati Permai yang berlokasi di Desa Tanjungkarang, RT 4 RW 7, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Warga Perumahan Jati Permai, Kristiyanto menuturkan bahwa pendirian bangunan di sempadan sungai itu tak sesuai dengan peruntukan awal yang semestinya jadi area cocok tanam.
Dikatakan olehnya, pendirian bangunan di tanah itu mengurangi tempat bermain anak dan ruang publik warga perumahan.
“Kami prihatin karena tanah yang seharusnya menjadi taman dan public space ini didirikan bangunan semi permanen,” ujar Kristiyanto saat diwawancarai, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut, disampaikan bahwa kontrak awal pengembang perumahan dengan Balai PSDA Serang Lusi Juana Jawa Tengah, tanah itu diperuntukkan sebagai tempat cocok tanam.
“Set plan awalnya untuk taman supaya perumahan ini ada wajahnya (halaman), tetapi berjalannya waktu didirikan bangunan sudah 2-3 tahun terakhir,” terangnya.
Adapun pemanfaatan tanah yang tidak sesuai peruntukannya ini milik Balai PSDA dan disewa pihak perusahaan untuk dikelola menjadi ruang terbuka.
Tahun 2023 lalu, pihak perumahan tidak bisa melanjutkan sewa karena tanah ini sudah disewakan kepada pihak lain dan didirikan bangunan semi permanen.
“Per kaveling sekitar 150 meter persegi dan memanjang hingga 13 meter, sudah disewakan kepada sebelas orang,” kata dia.
Kristiyanto pun berharap, bekas sempadan sungai tersebut bisa kembali menjadi ruang terbuka sehingga masyarakat dapat mendesainnya menjadi taman atau ruang terbuka hijau.
“Harapan kami area itu bisa kembali ke menjadi publik space, sehingga peruntukannya tepat,” harapnya.
Di sisi lain, Pengampu Aset dan Tata Ruang Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Tengah, Saikul menyebutkan bahwa sempadan sungai di Tanjungkarang itu memang aset milik negara.
“Setelah kami cek fisik di lokasi, memang aset milik pemerintah provinsi,” ucap Saikul.
Dia mengatakan, sejak awal tanah tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan diminta untuk mengurus perizinannya.
“Dengan kondisi itu, kami arahkan supaya berizin. Ini sebagai langkah untuk mengamankan aset milik pemerintah,” jelasnya.
Perihal pendirian bangunan, Saikul menerangkan jika dalam surat perizinan tersebut sudah sesuai dengan klausul sehingga tidak ada pendirian bangunan permanen di atas lambiran bekas Tanggul Kali Wulan Mati.
Sesuai dengan Peraturan nomor 25 tahun 2019, ada pelarangan pendirian bangunan permanen. Sehingga pihaknya tetap beri izin terkait pendirian bangunan semi permanen.
“Perizinan tetap muncul bangunan semi permanen, karena aset pemerintah, kami kelola perijinannya,” bebernya.***
Editor: Annisaa Rahmah.
