Blora, Tuturpedia.com – Kemarahan warga Desa Nglobo, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora memuncak setelah jalan desa rusak parah akibat dilalui truk bertonase besar pengangkut alat berat rig pengeboran dari lokasi Semanggi. Warga akhirnya menghadang iring-iringan truk tersebut saat melintas di ruas jalan Nglobo–Cabak pada Rabu (11/3/2026) malam.
Mobilisasi alat berat atau moving rig GBT Semanggi itu dinilai melanggar aturan karena menggunakan jalan desa yang tidak sesuai dengan kelas jalan untuk kendaraan berat. Aksi spontan warga pun terjadi ketika salah satu truk pengangkut rig melintas di kawasan permukiman.
Warga yang geram langsung menghentikan salah satu truk. Mereka menuntut kejelasan tanggung jawab atas kerusakan jalan desa yang semakin parah serta mempertanyakan tidak adanya sosialisasi resmi kepada masyarakat terkait aktivitas mobilisasi alat berat tersebut.
Situasi sempat memanas setelah seorang warga perempuan dilaporkan terserempet truk pengangkut rig saat melintas di jalan desa. Korban mengalami luka ringan akibat insiden tersebut.
Adit, anak korban, menyebut kekecewaan warga sudah lama memuncak karena janji perbaikan jalan yang disampaikan pihak terkait tidak pernah dituangkan secara tertulis.
“Saya muak dengan semua itu. Pak kades sebagai pimpinan wilayah menjanjikan kepada masyarakat bahwa setelah kegiatan selesai jalan desa akan diperbaiki. Tapi janji itu hanya lisan. Pastinya kita akan kalah kalau mereka ingkar janji,” ujar Adit.
Ia menegaskan, warga hanya membutuhkan kepastian dalam bentuk kesepakatan tertulis mengenai penggunaan jalan desa dan tanggung jawab perbaikannya.
“Ada anggaran atau tidak, itu bukan ranah saya. Silakan mau dikelola seperti apa. Tapi yang jadi pertanyaan kami, apakah ada berita acara atau kesepakatan tertulis soal penggunaan dan perbaikan jalan itu?” katanya.
Menurut Adit, hingga saat ini belum ada pihak yang secara jelas menjadi koordinator atau penanggung jawab atas penggunaan jalan desa untuk mobilisasi alat berat tersebut.
“Kalau saya pribadi seperti itu, Pak Kades. Sampai sekarang yang merasa jadi koordinator juga tidak ada,” tambahnya.
Persoalan ini kemudian dibahas dalam pertemuan warga di Balai Desa Nglobo.
Dalam forum tersebut, sejumlah warga menilai aktivitas moving rig yang melintasi jalan desa merupakan pelanggaran karena tidak sesuai dengan kelas jalan yang ada.
Warga mendesak adanya kejelasan tanggung jawab dari pihak terkait, baik pemerintah desa maupun perusahaan yang melakukan mobilisasi rig, agar kerusakan jalan segera diperbaiki dan keselamatan warga tidak kembali terancam.
Sementara itu, Kepala Desa Nglobo, Pudik Harto, menyatakan akan mempertemukan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Saya akan mempertemukan Forkopimcam Jiken dan Jepon, karena Semanggi masuk wilayah Kecamatan Jepon sedangkan Nglobo di Kecamatan Jiken. Selain itu juga akan mengundang pihak perusahaan, Pertamina, serta masyarakat Nglobo untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini. Rencananya Jumat (13/3/2026),” ujarnya saat mediasi di Balai Desa Nglobo.
Pertemuan malam itu dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Nglobo, masyarakat, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
