Jateng, Tuturpedia.com – Ada hal unik saat pengukuhan 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Minggu (23/6/2024).
Bagaimana tidak pasalnya, ratusan warga dari berbagai penjuru di Desa Plantungan, kecamatan Blora kota, datangi pendopo Bupati sebelum acara pengukuhan tersebut dimulai.
Mereka datang dengan membawa dan membentangkan banner, serta mengenakan kaos berwarna putih.
Usut tak usut, kedatangan masyarakat ini tak lain untuk memberikan dukungan serta ucapan selamat kepada seluruh kades di Blora dan khususnya Kepala Desa Plantungan yang diketahui bernama Endang Susana.
Di dalam banner tersebut tercantum sebaris kalimat untuk Endang Susana dari warga Desa Plantungan. “Selamat dan sukses atas penambahan masa jabatan kepala Desa Pelantungan ‘Ibu Endang Susana’. Guyub rukun dan bersatu warga Desa Plantungan mendukung kepemimpinan Ibu Endang Susana menjadi Desa berdaulat.”
Terlepas dari itu, salah satu tokoh sesepuh di Desa tersebut, Ngabdul, menyampaikan bahwa kehadiran masyarakat ini sebagai bentuk syukuran yang sederhana yang dapat diberikan kepada Kepala Desa Endang Susana.
“Hal itu mereka lakukan atas dasar rasa syukur lantaran pemimpinnya mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Dan kemarin bisa dilihat warga pun larut dalam kebahagian dan menilai aturan terbaru Pemerintah Pusat itu akan sangat berdampak baik untuk kemajuan di wilayahnya,” ucapnya.
Dirinya juga mengaku senang kadesnya, Endang Susana Iman, masih bisa memimpin Desa Plantungan dalam dua tahun ke depan. Pasalnya kepimpinannya dinilai mampu membawa perubahan.
“Tentu, saya senang dan berterima kasih jabatan Kades Desa Plantungan diperpanjang. Harapan kami bisa melanjutkan dari membawa perubahan baik menjadi perubahan yang lebih baik lagi,” ungkapnya, Senin (24/6/2024).
Menurutnya, acara penyambutan kades yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Blora Arief Rohman, merupakan inisiatif warga.
“Bukan kades yang mengadakan kegiatan ini, tapi masyarakat Desa Plantungan yang memiliki inisiatif sendiri-sendiri dan akhirnya kami kompak membuat banner untuk dibentang di acara pengukuhan kemarin,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora Yayuk Windrati, menerangkan, perpanjangan masa jabatan kades selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas UU No 3 Tahun 2024.
“Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perbup Blora No 400.10.2/252/2024 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Bahkan, dirinya juga meminta kepada seluruh kades, setelah dikukuhkan untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya.
“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dan yang paling penting untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun ini belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya,” katanya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa jumlah kades yang mendapatkan perpanjangan masa penyesuaian jabatan dua tahun sebanyak 264 kades.
Dengan rincian, 225 kades yang berakhir masa jabatan tanggal 19 September 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 19 September 2027. Berikut, 11 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 9 Desember 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 9 Desember 2027.
Kemudian sebanyak 2 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 29 Desember 2027 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 29 Desember 2029.
“Untuk masa jabatan tanggal 17 Agustus 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 17 Agustus 2031, ada 18 kades. Sementara 8 kades yang berakhir masa jabatan tanggal 11 Oktober 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 11 Oktober 2031,” tandasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Nurul Huda