Tuturpedia.com – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Usai diperiksa, Mbak Ita mengungkap alasannya baru memenuhi panggilan KPK, setelah sebelumnya mangkir pada pemanggilan KPK hari Selasa (30/7/2024) lalu.
“Ya, saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri,” kata Mbak Ita usai diperiksa penyidik.
Mbak Ita enggan berkomentar lebih lanjut soal informasi apa saja yang didalami penyidik KPK dalam pemeriksaannya. Dia hanya meminta doa dan dukungan masyarakat.
“Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulilah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja,” ujarnya singkat.
“Sudah.. sudah.. tolong ini ke penyidik saja ya, tolong sampaikan ke penyidik,” ucap Mbak Ita.
Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hevearita pada Selasa, 30 Juli 2024 bersamaan dengan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB). Suami istri ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pemkot Semarang.
Namun, hanya Alwin yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan Hevearita baru bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini.
KPK sudah Tetapkan 4 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
“Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Para tersangka juga dilarang berpergian ke luar negeri dan wajib menjalani pemeriksaan. Menurut Tessa empat orang tersebut terdiri dari 2 orang penyelenggara negara dan 2 orang pihak swasta.
Meski sudah tetapkan tersangka, tetapi KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut ke muka publik.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah















