Tuturpedia.com – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal Mbak Ita tidak hadir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa, 30 Juli 2024.
Menurut penjelasan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Wali Kota Semarang sebelumnya telah mengirimkan surat, perihal ketidakhadiran menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Saat dihubungi Tuturpedia, Tessa menjelaskan bahwa Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pemeriksaan KPK pada Kamis, 1 Agustus 2024. Penjadwalan ulang Mbak Ita disebabkan karena ia harus menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang.
“Yang bersangkutan memberi kabar ketidakhadiran karena harus menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD tahun 2024 dan meminta penjadwalan ulang tgl 1 Agustus 2024,” ujar Tessa saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (30/7/2024).
Sementara suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, telah diperiksa oleh tim penyidik KPK hari ini.
Usai diperiksa KPK, Alwin tak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan akan terus mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan di lembaga antirasuah itu.
“Pokoknya mengikuti hukum. Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh dengan hukum,” kata Alwin.
Disinggung soal kasus korupsi di Pemkot Semarang, Alwin mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
“Nggih (iya, sudah terima SPDP),” ungkapnya.
Sebelumnya KPK juga mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Kota Semarang meliputi tiga perkara korupsi, yaitu:
1. Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
3. Dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Hingga saat ini KPK mengaku sudah menjerat tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat mengumumkan secara resmi ke publik.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.















