Tuturpedia.com – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Tak banyak komentar yang Mbak Ita lontarkan, usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang (Pemkot Semarang). Termasuk soal dugaan dirinya memangkas insentif pegawai, yang jadi bawahannya di Pemkot Semarang.
Politikus PDIP itu hanya memberikan alasannya baru memenuhi panggilan KPK hari ini, setelah sebelumnya absen dalam pemeriksaan.
“Ya, saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri,” kata Mbak Ita singkat.
Mbak Ita enggan berkomentar lebih lanjut soal informasi apa saja yang didalami penyidik KPK dalam pemeriksaannya. Sambil berjalan tergesa-gesa, ia hanya meminta doa dan dukungan masyarakat.
“Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulilah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja,” tuturnya singkat.
“Sudah.. sudah.. tolong ini ke penyidik saja ya, tolong sampaikan ke penyidik,” kata Mbak Ita.
Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hevearita pada Selasa, 30 Juli 2024 bersamaan dengan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri. Suami istri ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama, yakni dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Namun, hanya Alwin yang hadir memenuhi panggilan penyidik Selasa lalu, sedangkan Hevearita baru bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini.
Mbak Ita juga tidak mau mengomentari pencalonannya kembali dalam Pilwakot Semarang 2024, mengingat dirinya masih menjadi kader partai Banteng Merah.
“Kalau pencalonan, saya tidak komentar ya kalau masalah pencalonan, saya tidak komentar,” tandasnya.
Untuk diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.
Sampai saat ini sudah ada 4 orang yang dijadikan tersangka, terdiri dari 2 penyelenggara negara dan 2 orang pihak swasta. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi ke-4 tersangka yang dimaksud.
Keempat tersangka dilarang berpergian ke luar negeri dan wajib menjalani perintah atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh KPK.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah















