Tuturpedia.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak malu atas penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, (22/11/2023).
Firli menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Alex, dirinya memegang asas praduga tak bersalah. Apalagi Firli sempat mengatakan bahwa dirinya tak pernah menerima gratifikasi dari siapapun, termasuk SYL.
“Sekali lagi, kita juga harus berpegang pada prinsip (asas) praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang,” kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
“Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti,” sambung dia.
Namun, menurut Alex, KPK tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Polda Metro Jaya.
Saat ini menurutnya, Firli juga masih aktif sebagai ketua KPK hingga Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara.
“Belum ada Keputusan Presiden sampai dengan saat ini, Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” tutur Alex.
Padahal sesuai pasal 32 UU KPK, pimpinan yang ditetapkan tersangka harus diberhentikan sementara. Akan tetapi, pemberhentian tersebut ditetapkan harus dengan keputusan Presiden.
Alex juga menegaskan bahwa pimpinan KPK secara collective collegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan UU KPK.
“Menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi. Baik di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan dan juga KPK tetap melaksanakan pencegahan korupsi. Berarti pengawalan pada penyelenggaraan pemilu. Program aksi pencegahan dalam Stranas KPK, program koordinasi dan supervisi, pendidikan antikorupsi dan lain-lainnya. Tetap berjalan semestinya,” ujar dia.
KPK juga akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, kementerian lembaga baik pemerintah pusat maupun di daerah serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia.
Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan SYL. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status Firli sebagai saksi telah naik menjadi tersangka.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda