banner 728x250
News  

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Minta Polisi untuk Bebaskan Pendemo yang Ditangkap

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta polisi membebaskan demonstran yang ditahan. Foto: gerindra.id
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta polisi membebaskan demonstran yang ditahan. Foto: gerindra.id
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habiburokhman mendatangi Polda Metro Jaya, hari ini, Jumat (23/8/2024). 

Keduanya meminta pihak kepolisian untuk segera membebaskan demonstran yang ditangkap, saat berunjuk rasa menolak pengesahan RUU Pilkada di depan Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024). 

Dasco menganjurkan pihak kepolisian agar membebaskan para pendemo, selama tidak melakukan tindak pidana berat.

“Hari ini kami ingin meminta kepada pihak kepolisian agar adik-adik yang ditangkap bisa segera dikembalikan ke rumahnya, sepanjang tidak ada pelanggaran tindak pidana yang berat,” kata Dasco dalam keterangan resmi Partai Gerindra, Jumat (23/8/2024).

Dia pun menjamin proses pembebasan para demonstran yang ditahan kepada pihak kepolisian.

“Dan kami akan menjamin proses pembebasan mereka, serta kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjaga aksi di DPR dengan baik kemarin,” tambahnya.

Selain itu, politikus Partai Gerindra ini juga akan memeriksa para peserta aksi yang kini ditahan di berbagai polres dan polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kami akan cek seluruh wilayah Polda Metro, dengan catatan bukan untuk pelaku tindak pidana berat,” ujar Dasco.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 301 orang peserta aksi yang berunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di depan Kompleks Parlemen pada Kamis kemarin. Mereka diamankan di berbagai kantor polisi di Jakarta.

“Ada 301 orang yang diamankan oleh Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan jajaran polsek,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Sebanyak 50 orang kini ditahan di Polda Metro Jaya, sementara 143 orang di Polres Metro Jakarta Timur, tiga orang di Polres Metro Jakarta Pusat dan 105 orang di Polres Metro Jakarta Barat.

Ade Ary menjelaskan alasan ratusan orang itu diamankan, yakni lantaran diduga melakukan gangguan ketertiban hingga menyerang petugas.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah