Semarang, Tuturpedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari 16 pengembang perumahan yang berada di wilayah Kota Semarang selama tahun 2023 lalu.
Yudi Wibowo selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima PSU dari pengembang perumahan dalam bentuk taman, jalan, saluran, sarana peribadatan, penerangan jalan umum, sarana olahraga, dan sarana umum lainnya.
“Dengan penerimaan PSU seluas 423.886 meter persegi tersebut, Pemkot Semarang mendapatkan total perolehan aset senilai 613 milliar rupiah,” ucap Yudi pada Selasa (10/1/2024).
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan jika penambahan 16 PSU di tahun 2023, Pemkot Semarang sudah menerima 74 PSU dari total 159 pengembang perumahan sampai saat ini.
“Selanjutnya aset PSU akan dikelola oleh Pemkot Semarang agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal,” terangnya.
Yuda pun menambahkan, pengembang perumahan yang belum melaksanakan penyerahan PSU, agar segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Semarang.
“Disperkim siap membantu dan terbuka dalam percepatan penyerahan PSU perumahan. Sehingga ke depannya, pengembang tidak kesulitan dan ragu dalam menyerahkan PSU perumahan,” lanjutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015, dan Peraturan Wali Kota Kota Semarang Nomor 7 tahun 2021, pengembang perumahan berkewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Semarang.
Setiap pengembang yang melakukan pembangunan kawasan perumahan, wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40 persen.
Sementara itu, mengenai sarana tempat pemakaman umum, pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan seluas dua persen dari luas lahan sesuai rencana perumahan.
“Pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan untuk sarana tempat pemakaman umum menyediakan sarana tempat pemakaman umum di dalam atau di luar lokasi pembangunan kawasan perumahan,” jelasnya.***
Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko
Editor: Annisaa Rahmah















