Semarang, Tuturpedia.com – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen meminta seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya memberi perhatian serius pada penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak. Salah satu langkah krusial yang ditekankan adalah memaksimalkan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di masing-masing daerah.
Permintaan tersebut disampaikan Taj Yasin saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jawa Tengah 2026 yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat, 6 Februari 2026.
“Mohon atensinya para bupati dan wali kota, terutama daerah yang UPTD-nya belum lengkap. Soal staf, bisa memanfaatkan ASN dari unit lain. Yang terpenting, koordinasi harus diperkuat agar penanganan kasus bisa lebih luas dan tuntas,” ujar Taj Yasin.
Menurut sosok yang akrab disapa Gus Yasin ini, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan kerja lintas sektor, termasuk melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, terutama untuk pendampingan psikologis korban.
Ia juga mendorong daerah agar lebih kreatif menyiasati keterbatasan sumber daya manusia. ASN dari perangkat daerah lain bisa diberdayakan sementara untuk mengisi kekosongan di UPTD PPA.
Selain itu, Gus Yasin meminta setiap kasus yang belum tertangani agar segera dilaporkan melalui kanal komunikasi pemerintah. Dengan begitu, intervensi dari tingkat provinsi bisa dilakukan lebih cepat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Ema Rachmawati, mengungkapkan bahwa secara regulasi banyak daerah sebenarnya sudah memiliki peraturan bupati dan struktur UPTD PPA. Namun, dalam praktiknya layanan belum berjalan optimal karena minimnya tenaga pelaksana.
Menurut Ema, keterbatasan anggaran daerah menjadi kendala utama dalam merekrut tenaga profesional seperti psikolog, pekerja sosial (peksos), dan pendamping hukum. Kondisi tersebut kerap membuat penanganan kasus terhambat, terutama dalam hal koordinasi lintas layanan.
Saat ini, Pemprov Jateng juga tengah mengejar pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Demak yang masih berada pada tahap penyusunan peraturan bupati. Sementara itu, daerah lain seperti Boyolali, Temanggung, dan Kabupaten Semarang tinggal menunggu proses pelantikan kepala UPTD.
“Ada daerah yang sudah punya regulasi dan UPTD, tapi belum ada kepala atau staf. Persoalannya ada pada kemampuan daerah membiayai tenaga fungsional. Minggu depan kami akan melatih petugas yang ada agar penanganan lebih profesional, dan kami juga merencanakan penyediaan rumah aman provinsi di Semarang,” jelas Ema.
Di sisi lain, Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Witi Muntari, menilai penguatan UPTD PPA masih sangat dibutuhkan. Sepanjang 2025, lembaganya mencatat sedikitnya 117 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mereka dampingi.
Ia berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan alokasi anggaran sekaligus kapasitas UPTD PPA, agar layanan medis, hukum, dan psikologis bagi korban bisa diberikan secara maksimal hingga tingkat kabupaten dan kota.***
Kontributor Jawa Tengah: Rizal Akbar
