banner 728x250

Waduh, PPN bakal Naik Jadi 12 Persen pada 2025! Bagaimana Pengaruh dan Dampaknya untuk Masyarakat?

TUTURPEDIA - Waduh, PPN bakal Naik Jadi 12 Persen pada 2025! Bagaimana Pengaruh dan Dampaknya untuk Masyarakat?
Pemerintah berencana naikkan PPN jadi 12 persen mulai 2025. Foto: Pexels.com/Karolina Grabowska
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto ungkap pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 meskipun presiden akan berganti. 

Pasalnya, Airlangga Hartanto menilai Prabowo-Gibran yang saat ini unggul dalam Pilpres 2024 akan melanjutkan program Jokowi termasuk di dalamnya soal perpajakan. 

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tetap kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tetap akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga, dikutip Tuturpedia pada Selasa (12/3/2024).

Kenaikan PPN ini sudah termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Dalam undang-undang tersebut, sebelumnya, PPN naik menjadi 11 persen mulai 2022, dan akan naik kembali menjadi 12 persen mulai 2025.

Namun apa sih PPN itu? Lalu apa dampaknya bagi masyarakat? 

Pengertian PPN 

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh konsumen ketika membeli barang. 

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua barang yang dibeli akan dikenakan PPN, hanya Barang Kena Pajak (BKP) yang akan dikenakan PPN. 

Jenis PPN

Ada dua jenis PPN yang dikenakan pada konsumen, yakni PPN dipungut dan ditentukan besarannya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang disebut PB1. 

Saat ini PB1 masih sebesar 10 persen. PB1 ini merupakan biaya pajak yang dikenakan dan harus dibayar oleh konsumen ketika makan di restoran. 

PB1 ini termasuk ke dalam PPN yang dipungut oleh Pemda untuk keperluan daerah yang bersangkutan dan dibebankan pada konsumen. 

Terkait PB1 ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 58 ayat 1. 

PB1 termasuk dalam bagian dari Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan besaran yang ditetapkan 10 persen. 

Adapun yang termasuk dalam PBJT ialah makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa kesenian/hiburan dan jasa parkir. 

Sementara itu, PPN yang akan dinaikkan menjadi 12 persen pada 2025 merupakan PPN yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Subjek PPN ini sebenarnya adalah perusahaan yang masuk sebagai wajib pajak (WP) Badan, sebagaimana sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Namun meski subjeknya perusahaan, tetap saja konsumen yang akan dibebankan dalam hal ini. Jadi, perusahaan hanya sebagai pemungut pajak sekaligus perantara antara konsumen dan pemerintah. 

Adapun beberapa transaksi yang akan dikenai kenaikan PPN, meliputi pembelian rumah, kendaraan bermotor, layanan internet, apartemen, sewa toko hingga jasa langganan Netflix Cs. 

Sudah dapat dipastikan jika harga barang-barang dan jasa tersebut akan ikut naik. 

Walaupun bahan-bahan pokok tidak dikenakan PPN, kenaikan PPN tetap akan berdampak bagi masyarakat, meski tidak secara langsung akan terasa. 

Dampak Kenaikan PPN 

Menurut Direktur Center of Economic and Law (CELIOS), Bhima Yudhistira mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menekan daya beli masyarakat, khususnya pada masyarakat kelas menengah. 

Dikhawatirkan daya beli masyarakat akan menurun, khususnya pada produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor dan juga rumah.  

“Khawatir belanja masyarakat bisa turun, penjualan produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor, rumah bisa melambat,” ujarnya.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses