banner 728x250
Travel  

Wacana Penerapan Tiket KRL Berbasis NIK, Kemenhub Sebut akan Kaji Kembali 

TUTURPEDIA - Wacana Penerapan Tiket KRL Berbasis NIK, Kemenhub Sebut akan Kaji Kembali 
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pemerintah berencana memberlakukan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis nomor induk kependudukan atau NIK

Dikutip Tuturpedia.com, Jumat (30/8/2024), tentunya wacana ini menuai kontroversi di tengah masyarakat terutamanya para pengguna KRL. 

Wacana perubahan subsidi tarif KRL ini mencuat kembali dan rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang. 

Pemerintah sendiri beralasan pemberlakuan tarif KRL berdasarkan NIK lantaran agar subsidi transportasi lebih tepat sasaran. 

Adanya kebijakan baru ini tentu membuat subsidi KRL hanya akan dirasakan oleh orang yang berhak berdasarkan pada profil masyarakat yang dilihat dari NIK.

Ke depannya, bagi masyarakat yang dianggap mampu tidak akan mendapatkan harga tiket KRL bersubsidi. 

Sementara itu, menurut Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal, penyesuaian tarif KRL berbasis NIK ini masih belum diterapkan dalam waktu dekat. 

Ia mengungkapkan jika kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu. 

“Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan,” kata Risal.

Senada dengan Risal, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati juga menyampaikan jika kebijakan ini masih akan dikaji ulang kembali. Namun ia mengatakan jika wacana ini memang sudah dibahas sejak tahun lalu. 

“Tapi intinya ini semua memang sebenarnya sudah dikaji, sudah dibahas dan sebenarnya juga sudah sejak tahun lalu, sudah pernah jadi wacana kan? Tapi memang masih belum direalisasikan. Sekarang kita sedang bahas tentu juga lintas sektoral bersama juga nanti operator,” ujar Adita. 

Ia mengatakan jika salah satu pembahasan yang masih dikaji ialah mengenai sumber data NIK yang nantinya akan digunakan. 

Kemenhub sendiri masih belum menentukan akan menggunakan dari NIK Kementerian Sosial (Kemensos) atau Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri.  

“Jelas basisnya NIK, nah NIK-nya ini nanti akan diambil dari sisi apanya, itu yang sebenarnya sedang kita bahas. (Menggunakan data Kemensos atau Dukcapil) itu juga salah satu masalahnya, kita akan menggunakan data yang mana,” tambahnya. 

Ia menambahkan jika pada dasarnya KAI sudah memiliki sistem data yang baik sehingga hal ini menjadi langkah awal dalam penentuan kebijakan ini. 

“KAI sendiri sebenarnya kan juga sudah punya sistem yang baik. Pendataan penumpangnya kan juga sudah cukup baik. Jadi mungkin itu bisa menjadi satu langkah awal,” tuturnya. 

Sementara itu, saat ini tarif dasar KRL per 25 km pertama ialah Rp3.000, jika penumpang menggunakan layanan KRL lebih dari 25 km, maka ia akan dikenakan tarif lanjutan progresif sebesar Rp1.000 per 10 km nya.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah