banner 728x250

Vonis Bebas Batal! Ronald Tannur Kembali Ditangkap di Rumahnya Usai Diketahui Suap 3 Hakim PN Surabaya 

Ronald Tannur saat ditangkap kembali oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai terbukti menyuap tiga hakim PN Surabaya. Foto: x.com/kegblgnunfaedh
Ronald Tannur saat ditangkap kembali oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai terbukti menyuap tiga hakim PN Surabaya. Foto: x.com/kegblgnunfaedh
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap anak seorang pengusaha sekaligus politisi Edward Tannur, Ronald Tannur

Dikutip Tuturpedia.com, Senin (28/10/2024), penangkapan itu terjadi pada Minggu (27/10/2024) siang di sebuah perumahan mewah di Surabaya, tepatnya di Komplek Pakuwon City Virginia. 

Ronald diduga telah menyuap hakim untuk menjatuhkan vonis bebas atas dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera. 

Anak dari seorang politisi Edward Tannur itu tampak lesu saat ditangkap oleh petugas. Wajahnya tak menampilkan keceriaan seperti saat dirinya menerima vonis bebas dari 3 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Ia juga tak menjawab satu pun pertanyaan yang ditanyakan oleh para wartawan serta langsung digiring petugas Kejaksaan Tinggi menuju Rutan Medaeng. 

Ronald akan langsung menjalani vonis hukuman 5 tahun penjara usai Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh tiga hakim PN Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik. 

Menurut Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, eksekusi hukuman penjara Ronald bisa langsung dilakukan tanpa perlu menunggu petikan putusan dari MA. 

“Kami sampaikan pada Bapak Ibu sekalian bahwa sudah bisa kita laksanakan eksekusi ketika Mahkamah Agung merilis statement bahwa Jaksa bisa melaksanakan eksekusi tanpa menunggu petikan putusan dari Mahkamah Agung,” ujar Mia. 

Adapun pembatalan putusan vonis bebas itu dilakukan pada Selasa (22/10/2024) oleh Mahkamah Agung. 

Selain Ronald Tannur, Kejaksaan Agung juga menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. 

Dari tangan keduanya, Kejagung juga menyita uang sebanyak Rp20 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing. 

Lisa Rahmad selaku pengacara Ronald Tannur juga ikut ditangkap. Bahkan Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar juga ikut ditangkap. 

Penyidik Jampidsus menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing dari rumah produser film antikorupsi Sang Pengadil tersebut.

Sebelumnya, vonis bebas yang dijatuhi tiga hakim PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024 terhadap Ronald Tannur jelas membuat heboh masyarakat. 

Pasalnya seluruh alat bukti yang dihadirkan di persidangan oleh jaksa membuktikan bahwa Ronald bersalah atas kematian Dini Sera setahun yang lalu.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah