Tuturpedia.com – Produk alkohol Nabidz yang sempat viral dengan sertifikat halal, kini telah ditetapkan sebagai produk haram oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa kadar alkohol yang ada dalam Nabidz ini cukup tinggi melebihi standar halal.
“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim,” ucap KH Asrorun Niam dikutip dari mui.or.id (22/08/2023).
Dengan adanya temuan dari tiga laboratorium itu, menandakan proses pemberian sertifikasi halal yang bermasalah kepada produk Nabidz.
“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI. MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” ujar KH Asrorun Niam.
Selain itu, melansir dari laman resminya, Komisi Fatwa tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz. Sehingga MUI tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal yang ada pada Nabidz.
Empat Kriteria Penggunaan Nama dan Bahan
Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal yang menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan, yakni sebagai berikut:
1. Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
2. Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
3. Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mi instan rasa babi, bacon flavour dan lain-lain.
4. Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer dan lain-lain.
“Melihat dari dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk. Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa.
Demikian umat Islam agar lebih berhati-hati dalam mengonsumsi setiap produk. Salah satunya produk-produk yang mengandung alkohol, karena haram untuk dikonsumsi.
Penulis: Annisaa Rahmah