Indeks
News  

Viral Video Syur Guru dan Siswi Madrasah di Gorontalo, Kemenag Buka Suara

Ilustrasi siswi di Gorontalo. Foto: unsplash.com/stefanopollio
Ilustrasi siswi di Gorontalo. Foto: unsplash.com/stefanopollio

Tuturpedia.com – Video syur yang menampilkan guru madrasah beserta salah satu siswinya di Gorontalo menjadi viral di media sosial baru-baru ini.

Dikutip Tuturpedia.com dari laman kemenag.go.id pada Jumat (27/9/2024), Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar pun menyesalkan kejadian ini dan memastikan jika pelaku akan mendapat sanksi berat.

“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tutur Thobib Al Asyhar.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat,” lanjutnya.

Thobib kemudian menjelaskan bahwa tindakan asusila yang dilakukan oknum guru tersebut telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil yang bisa dikenai sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegas Thobib.

Sementara terkait siswi madrasah yang menjadi korban dalam video, Thobib meminta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo agar memberikan perhatian ekstra, baik secara psikologis maupun secara sosial.

“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” lanjutnya.

Thobib juga menyatakan bahwa pihaknya mendukung pihak kepolisian untuk bertindak sesuai ketentuan.

Ia juga meminta Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan kepada korban.

“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkas Thobib.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version