Tuturpedia.com – Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan kembali video viral yang memperlihatkan adegan pelecehan seksual atau perbuatan asusila seorang ibu berinisial R (22) terhadap anak kandungnya sendiri.
“Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Selasa (4/6/2024).
Selain itu, Ade Ary juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa akan ada risiko hukum bagi mereka yang turut menyebarluaskan kembali video asusila tersebut.
“Bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan, karena ini beresiko hukum. Kita kasihan juga sama korban untuk masa depan anak,” sambungnya.
“Penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di Undang-undang ITE,” jelas Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video memperlihatkan seorang wanita yang tengah melakukan tindakan asusila terhadap balita laki-laki berusia 5 tahun menjadi viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di daerah Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Setelah videonya menjadi viral, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tangerang Selatan AKP Agil menyebut bahwa pembuat video yang berinisial R (22) tersebut telah menyerahkan diri dan diamankan oleh pihak kepolisian.
“Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” tutur Agil pada Senin malam (3/6/2024).
“Pelaku pembuat video inisial R perempuan umur 22 tahun,” lanjutnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap bahwa R kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kasusnya telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan,” ungkap Ade Safri.
Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan jika tersangka dalam kasus tersebut akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.***
Penulis: Sri Sulistiyani.
Editor: Annisaa Rahmah.