Tuturpedia.com – Usai heboh video asusila antara guru dan murid di Gorontalo, kini kembali beredar hal serupa yang dilakukan siswi SMP dan SMA di dalam kelas di Demak.
Dikutip Tuturpedia.com, Sabtu (28/9/2024), aksi asusila yang dilakukan oleh siswi SMP dan siswa SMA di Demak, Jawa Tengah itu kini tengah viral dan jadi perbincangan warganet di media sosial.
Aksi ini diduga direkam di ruangan kelas sekolah dasar oleh salah seorang teman dan mirisnya ditonton oleh 9 orang temannya selaku saksi.
Kejadian ini dilakukan di sebuah gedung SD di Desa Cabean, Demak, Jawa Tengah.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua siswi SMP yang melihat video ini melalui aplikasi WhatsApp ke kepolisian.
Menurut AKP Winardi selaku Kasat Reskrim Polres Demak, kronologi kejadiannya bermula saat korban tengah memfotokopi tugas.
Ia kemudian dicegat oleh pelaku. Keduanya lalu mengobrol, setelahnya pelaku memanggil korban untuk ke sekolah dasar. Sesampainya di sana, pelaku lalu menyetubuhi korban.
“Korban ini sedang fotokopi ya untuk mencari tugas dengan teman-temannya dan pada saat di jalan dicegat oleh pelaku. Selanjutnya pelaku ngobrol dengan kedua temannya tersebut dan tidak lama kemudian memanggil korban untuk diajak ke sekolah dasar,” ujar AKP Winardi.
“Selanjutnya setelah di sekolah dasar masuk di ruang kelas dan pelaku menyetubuhi terhadap korban,” lanjutnya.
Berdasarkan penuturan AKP Winardi, kejadian ini bukan termasuk rudapaksa lantaran pelaku dan korban sudah sering berhubungan dan kejadian itu bukan kali pertama.
“Bukan, karena korban sudah sering berhubungan dengan pelaku,” jelasnya.
Kontan saja viralnya video asusila pelajar ini ditanggapi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak yang akan melakukan investigasi untuk memastikannya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Haris Wahyudi Ridwan.
“Bidang pembinaan dan SD untuk bisa mengklarifikasi tentang kebenarannya. Kemudian yang berikutnya adalah memastikan bahwa di dalam persoalan ini karena di tempat kejadiannya ada di SD. Kita ke SD klarifikasi ke kepala sekolah, ke guru dan juga lingkungan di sana seperti apa,” kata Haris.
Haris juga berencana mengajak Dinas Sosial untuk mendalami kasus ini karena berkaitan dengan anak-anak.
“Dari situ kita tidak sendirian, kita ajak dari Dinas Sosial untuk lebih bisa mendalami karena ini berkaitan dengan anak-anak,” pungkasnya.
Usai dilakukan pemeriksaan polisi, RH pelaku laki-laki ditetapkan sebagai tersangka pelecehan.
Buntut dari perbuatannya, RH dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun hingga 15 tahun penjara.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah