Tuturpedia.com – Seorang warga di Sidoarjo, Jawa Timur diminta untuk membayar Rp11 juta oleh PLN untuk biaya pemindahan tiang listrik di tanahnya sendiri.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber pada Jumat (12/1/2024), sebelumnya beredar video seorang warga di Sidoarjo, Jawa Timur, Khotijah yang bercerita bahwa dirinya harus membayar Rp16 juta ke PLN untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.
Dalam video tersebut, dia merasa tak mampu untuk membayar biaya pemindahan, maka ia pun meminta pihak PLN untuk menurunkan biaya menjadi Rp5 juta.
Namun, pihaknya justru mendapat surat dari PLN mengenai pemindahan tiang listrik tersebut dikenakan biaya sebesar Rp11 juta.
Penjelasan Manajer PLN Unit Pelayanan Sidoarjo
Terkait viralnya video wanita tersebut, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Garis ikut angkat suara.
Ia mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah milik orang lain untuk menyediakan tenaga listrik, tiang listrik termasuk salah satunya.
Selain itu, menurut Miftachul, pihak PLN sudah membuat surat perizinan dalam pembangunan tiang listrik di lokasi depan rumah warga tersebut.
Bahkan pihak PLN mengatakan bahwa terkait perizinan, mereka melibatkan perangkat desa serta masyarakat.
“Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Sdri. Khotijah tersebut, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar 1986,” ungkap Miftachul.
Selain itu, Miftachul menambahkan jika pemindahan tiang listrik dapat menyebabkan adanya pemadaman listrik yang menyuplai pada lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo.
Tentunya, pihak PLN harus segera melakukan pembangunan untuk mencegah terjadinya dampak dari pemindahan tersebut.
Menurut pihaknya, pembayaran Rp11 juta itu didapatkan berdasarkan perhitungan dari dampak pemindahan tiang listrik.
“Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp11.044.512,” jelas Miftachul.
Pembayaran sendiri dapat dilakukan melalui saluran resmi seperti PPOB/online. Metode pembayaran tersebut sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero).***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah













