Tuturpedia.com – Seorang remaja di Padangsidimpuan, Sumatra Utara menangis meminta keadilan lantaran dijadikan tersangka usai terima video tak senonoh dari anak pejabat.
Dikutip Tuturpedia.com, Rabu (13/11/2024), video tersebut diunggah di media sosial X oleh akun @jseosee.
Dalam video itu, tampak seorang remaja berinisial S itu menangis bersama sang ayah meminta keadilan lantaran dituduh menyebarkan video porno.
“Harapan saya, saya bisa mendapat keadilan. Jangan karena kami orang susah kami ditindas seperti ini. Bahkan saya yang tidak menyebarkan, dituduh menyebarkannya,” ujar S sembari menangis pilu.
Diketahui kejadian itu bermula saat remaja putra berinisial MRST merupakan anak Kepala Dinas Padangsidimpuan, Sumatra Utara, mengirimkan video tak senonoh pada R.
Keduanya diduga sempat berpacaran pada April 2024 lalu. Namun meski beberapa hari berpacaran, MRST sudah mengajak korban untuk melakukan video call tak senonoh, namun segera ditolak oleh korban.
MRST kemudian mengirimkan tiga video tak senonoh melalui WhatsApp dengan menggunakan fitur sekali lihat guna menghilangkan jejak.
Korban pun melaporkan kejadian ini kepada keluarga pelaku, akan tetapi orang tua pelaku malah mengancam korban dan meminta R untuk menghapus video tersebut atau korban akan dipenjara.
Keluarga R pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi, namun gagal melakukan mediasi. Ironisnya, pihak pelaku justru mengirimkan somasi dan meminta korban untuk meminta maaf.
Tak terima dengan tuduhan yang dilayangkan kepada putrinya, sang ayah Tupal Sabar Pardede pun meminta bantuan presiden karena menduga anaknya telah dijebak oleh tersangka.
Selain sang anak, ayahnya pun meminta keadilan kepada pihak kepolisian untuk menindak kasus tersebut.
“Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video tak senonoh dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan. Sehingga anak saya dibuat jadi tersangka,” ungkap Tupal Sabar Pardede.
Sembari menahan tangis, sang ayah tak terima anaknya dijadikan tersangka dan menerima somasi dari pelaku.
“Usianya masih 14 tahun. Bantu kami, Pak, anak saya diberikan somasi oleh pengacara terhormat di Padangsidimpuan Dosen UMTS,” tuturnya.
Kendati demikian, usai kasus ini viral di media sosial, kedua belah pihak kemudian melakukan mediasi.
Menurut Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, semua pihak yang terlibat sudah memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.
“Para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan,” kata AKBP Dr. Wira Prayatna, Selasa (12/11/2024) di Markas Polres Padangsidimpuan.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah